https://surabaya.times.co.id/
Opini

Moral Pajak dalam Efektivitas OPSEN PKB dan OPSEN BBNKB

Jumat, 14 November 2025 - 22:35
Moral Pajak dalam Efektivitas OPSEN PKB dan OPSEN BBNKB Dwi Ardy Sugiono, Direktur ASQARA Research dan Ketua Kompartemen BPC HIPMI Sidoarjo.

TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai terobosan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), menjadi harapan dan tantangan baru bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi bagian integral pilar HKPD dengan tujuan untuk menurunkan ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Perluasan pajak daerah tersebut dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sedang mengalami himpitan kapasitas fiskal. Hal tersebut diindikasikan berdasarkan perkembangan rasio kapasitas fiskal daerah (RKFD), yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah dengan menghitung sisa pendapatan dan penerimaan pembiayaan tertentu, setelah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan tertentu (Kemenkeu, 2024).

Nilai RKFD Sidoarjo pada tahun 2024 seyogianya masih relatif tinggi pada angka 1,540 poin, namun tren perkembangannya terus mengalami penurunan setelah mencapai angka tertinggi pada tahun 2021 yang mencapai 3,296 poin (sangat tinggi). Perkembangan tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kemampuan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola kemampuan keuangan daerah, mulai dari mengumpulkan, mengelola, dan menggunakan sumber daya finansial secara efektif.

Selain berdasarkan RKFD, misi lain dari UU HKPD adalah memperkuat local taxing power. Parameter yang kerap digunakan adalah rasio pajak daerah (local tax ratio) dengan mengukur kinerja PDRD terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Local tax ratio Sidoarjo pada tahun 2024 berada pada angka 0,76%, tumbuh sekitar 54,43% bila dibandingkan dengan tahun 2023. Rasio tersebut lebih tinggi dari rata-rata kabupaten/kota di tingkat nasional yang berada pada 0,63% dengan pertumbuhan 34,43%. 

Kendati demikian, tax ratio Sidoarjo masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata Pulau Jawa yang mencapai 0,99% dengan pertumbuhan 73,14%, serta Provinsi Jawa Timur dengan rasio 0,91% dan pertumbuhan sebesar 106,19% (DJPK Kemenkeu, 2025; BPS, 2025, data diolah). Sementara itu, Pemerintah Pusat menargetkan tax ratio daerah dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 2,9% pada tahun 2029. 

Harapan dari Opsen

Opsen PKB dan BBNKB berpeluang untuk meningkatkan tax ratio Kabupaten Sidoarjo. Alasan yang pertama, jumlah kendaraan bermotor yang relatif sangat banyak di Sidoarjo, yakni sejumlah 1,7 juta unit pada tahun 2024 mulai dari mobil penumpang, bus, truk, hingga sepeda motor dengan rata-rata pertumbuhan 22,11% per tahun dalam kurun 2021-2024. Jumlah tersebut setara dengan 6,42% dan menjadi proporsi tertinggi kedua dari seluruh kendaraan bermotor di Jawa Timur (BPS Jatim, 2025). Pendapatan dari Opsen PKB dan BBNKB di Sidoarjo pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp393,65 miliar atau sekitar 23,20% dari seluruh pajak daerah (BPKAD Sidoarjo, 2025).

Alasan yang kedua, Opsen PKB dan BBNKB menyebabkan adanya restrukturisasi pendapatan dari sebelumnya sebagai bagi hasil dari Provinsi menjadi pendapatan pajak daerah. Otomatis PDRD Sidoarjo mendapat tambahan daya dari Opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, dengan berlakunya Opsen juga mempercepat penerimaan bagian Sidoarjo atas PKB dan BBNKB yang selama ini dibagihasilkan secara periodik oleh Pemerintah Provinsi.

Peluang besar tersebut akan terwujud apabila Opsen mampu dikelola secara efektif dan efisien. Ada beberapa tantangan dalam penerapan Opsen mulai dari penguatan payung hukum, koordinasi dan sinergi antarpihak, kualitas administrasi pelayanan, komunikasi publik, serta kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. 

Tax Morale

Kepatuhan wajib pajak patut menjadi perhatian tersendiri mengingat rendahnya tax ratio mengindikasikan masih relatif lemahnya kesadaran pajak. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pernah meneliti tentang pengaruh moral pajak (tax morale) yang merupakan kombinasi resiprokal antara kepercayaan (trust), pelayanan (facilitation), dan penegakan hukum (enforcement) sebagai sumber kesadaran dan kepatuhan pajak pada beberapa negara dengan tax ratio tertinggi di dunia (> 30%), seperti Denmark, Norwegia, Swedia, Jerman, dan Selandia Baru. Berdasarkan penelitian tersebut, ada 3 (tiga) pilar untuk meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance), mulai dari komitmen politik untuk reformasi pajak, modernisasi sistem administrasi, hingga bentuk-bentuk kepatuhan pajak (OECD, 2019).

Gambar 1
Teori Perubahan untuk Kepatuhan Pajak

Teori-Perubahan-untuk-Kepatuhan-Pajak.jpg

Sumber: OECD, 2019

Bentuk komitmen politik merupakan tindakan pemerintah berupa penguatan administrasi pajak, transparansi fiskal, dan kualitas pelayanan publik. Sementara itu, modernisasi sistem administrasi merupakan elemen penting dari tax morale yaitu kepercayaan, fasilitas pelayanan, dan penegakan hukum. Kepercayaan menekankan pentingnya legitimasi dan integritas institusi fiskal dalam membangun keyakinan publik bahwa pajak digunakan secara adil dan akuntabel.

Fasilitas pelayanan mencerminkan upaya otoritas pengelola pajak (pemerintah) untuk mempermudah proses pemenuhan kewajiban melalui penyederhanaan prosedur, pelayanan yang responsif, serta pemanfaatan teknologi. Sementara itu, penegakan hukum berfungsi untuk memastikan bahwa aturan perpajakan ditegakkan secara konsisten -menekan penghindaran pajak (tax avoidance)- melalui audit, sanksi, dan mekanisme pengawasan lainnya.

Dari hasil modernisasi pilar sistem administrasi tersebut, bermuara pada beberapa bentuk kepatuhan pajak, seperti kontrak fiskal (kepatuhan yang muncul secara sukarela karena hubungan yang saling menguntungkan antara negara dan warga), kepatuhan yang muncul akibat penegakan aturan (enforced compliance) karena sanksi administrasi, serta kepatuhan campuran (quasi-voluntary) sebagai kombinasi antara hubungan sukarela dan penegakan aturan.

Dalam kaitannya dengan efektivitas penerapan Opsen PKB dan BBNKB, hasil dari penelitian tersebut dapat disadur dan dikembangkan untuk mendorong kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Kepercayaan menjadi kunci kesadaran pajak sebagaimana yang dijelaskan dalam konsep tax morale, misalnya dengan membangun persepsi bahwa setiap PKB yang dibayarkan akan berdampak positif terhadap kualitas dan efisiensi transportasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta berbagai dampak positif lainnya (termasuk meningkatnya kemampuan membayar pajak/ability to pay).

Dengan adanya himpitan kapasitas fiskal dan masih rendahnya rasio pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu memaksimalkan penerapan Opsen PKB dan BBNKB sebagai potensi kekuatan pajak daerah yang baru. Hal tersebut agar sejalan dengan harapan Pemerintah Pusat untuk mendukung penguatan local taxing power melalui UU HKPD.

Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Opsen PKB dan BBNKB adalah meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor). Upaya yang dapat dijalankan dengan membangun moral pajak (tax morale) dengan kombinasi antara kepercayaan (trust), fasilitas pelayanan (fasilitation), dan penegakan hukum (enforcement). Negara-negara dengan tax ratio yang tinggi, sudah membuktikan bahwa dengan tax morale yang kuat, mereka telah berhasil membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan melalui kombinasi antara kepercayaan publik, pelayanan yang efektif, dan penegakan yang kredibel.

 

***

 

*) Oleh : Dwi Ardy Sugiono, Direktur ASQARA Research dan Ketua Kompartemen BPC HIPMI Sidoarjo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.