https://surabaya.times.co.id/
Resensi

Buku Dr Hufron Kupas Tuntas Konsep Hukum Tanggung Gugat Pemerintah

Minggu, 15 Mei 2022 - 21:36
Buku Dr Hufron Kupas Tuntas Konsep Hukum Tanggung Gugat Pemerintah Dr Hufron saat sesi doorstop bersama media usai acara bedah buku, Minggu (15/5/2022). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur menggelar Bedah Buku Tanggung Gugat Pemerintah & Perlindungan Hukum Bagi Rakyat karya Dr Hufron. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Wyndham Surabaya, Minggu (15/5/2022). 

Dalam buku ini, Dr Hufron memaparkan sejumlah teori dan konsep tanggung gugat berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). 

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 

sesi-doorstop-bersama-media-usai-acara-bedah-buku.jpg

Dr Hufron mengatakan, ada tiga sumber kewenangan berdasarkan UU AP tersebut. Yaitu atribusi, pelimpahan (delegasi dan mandat) serta siapa yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat. 

Pemerintah bertanggung jawab sekaligus bertanggung gugat jika tindakan atau keputusan pemerintah merugikan rakyat. "Tanggung Gugat terjadi akibat keputusan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah," terang Dr Hufron. 

Dia memberi contoh kasus. Pada tahun 2019 pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Papua. Kemudian digugat lewat PTUN. "Inilah yang disebut tindakan melanggar hukum oleh penguasa," tandasnya. 

Artinya tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa direview atau diuji keabsahannya lewat pengadilan. 

Melalui bedah buku ini, Dr Hufron ingin memperkaya materi yang relatif baru di Indonesia. Ketika UU AP ternyata mengadopsi konsep tanggung gugat. 

"Jadi ini sesuatu yang baru. Maka menjadi penting di kalangan para advokat untuk kemudian mendapat bahwa kita tidak hanya menggugat pemerintah dalam konteks perdata. Tapi dalam konteks Pratun itu juga banyak keputusan termasuk tindakan faktual pemerintah yang bisa dipersoalkan," jelas dia. 

sesi-doorstop-bersama-media-usai-acara-bedah-buku-2.jpg

Di samping, tindakan pemerintah dalam konteks mengeluarkan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan judicial review selain ada sarana lain berupa citizen lawsuit, legal standing NGO's atau judicial review. 

"Ini adalah sarana-sarana yang bisa dipakai masyarakat oleh rakyat untuk kemudian menyoal tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi nyaris sebenarnya tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa dilakukan review atau gugatan ke pengadilan," beber Hufron. 

Dia berharap buku ini dapat menambah wawasan para advokat akan sarana atau instrumen dalam memperjuangkan hak-hak keadilan bagi masyarakat. 

Sementara itu, Dr Rizal Haliman selaku pembedah memuji karya luar biasa Dr Hufron. "Saya mengapresiasi sekali dengan hasil penulisan Dr Hufron dan Dr Sofyan dari alumni Untag Surabaya," ujarnya. 

Rizal melihat jika tanggung gugat pemerintah dan perlindungan hukum bagi rakyat harus dipahami oleh seluruh pencarian keadilan. Namun tidak hanya itu. Lingkungan akademisi dalam buku ini mengungkap sejumlah teori dan konsep. 

Bahwa tanggung gugat pemerintah tidak hanya melalui citizen lawsuit. Namun juga bisa lewat class action. 

Terbitnya tindak lanjut pemerintah yang berkeinginan memberikan suatu perlindungan hukum kepada rakyat ini sesuai dengan konsep rechtsstaat. 

Menurut teori Julius Stahl konsep rechtsstaat memiliki empat elemen penting. Perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pratun). "Karena kita tidak menganut sistem common law. Kita menganut sistem continental. Maka terbitlah UU Nomor 5 Tahun 1986," ujarnya. 

Dari situ, tambah Rizal, pemerintah mencoba memperluas perlindungan hukum kepada rakyat dengan menerbitkan UU No 30 Tahun 2014.

Jabaran kedua UU tersebut, dalam tanggung gugat pemerintah dan perlindungan hukum bagi rakyat, diadopsi dalam buku oleh Dr Hufron. 

Oleh karena itu, lingkungan akademisi dapat mempelajari lebih lanjut sampai sejauh mana dari dua konsep atas tindak lanjut perlindungan hukum bagi rakyat untuk melakukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan terbitnya UU AP No 30 Tahun 2014.

"Lha ini kan belum sinkron. Dalam buku ini mencoba untuk melakukan sinkronisasi. Kita tadi berusaha membedah, ternyata memang buku ini bisa dipakai sebagai suatu acuan, khazanah, wawasan terhadap advokat untuk memberikan suatu pencerminan bahwa tidak ada yang tidak dapat digugat sepanjang itu adalah tindakan administrasi. Karena tindakan administrasi baik dalam ruang lingkup eksekutif, yudikatif maupun legislatif itu bisa digugat," imbuh dia. 

Buku Tanggung Gugat Pemerintah & Perlindungan Hukum Bagi Rakyat karya Dr Hufron ini juga memisahkan dua koridor tindakan administrasi. Basicing (mengeluarkan putusan atau penetapan) dan faktual (tindakan konkret maupun tidak konkret). (*) 

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.