https://surabaya.times.co.id/
Kopi TIMES

Penyesuaian Baru Dalam Pemilu 2024

Kamis, 21 Juli 2022 - 14:33
Penyesuaian Baru Dalam Pemilu 2024 Dr. Baharuddin, S.Pd., M.Pd. (Anggota KPU Kabupaten Enrekang/Alumni Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Malang).

TIMES SURABAYA, ENREKANG – Tahapan Pemilu 2024 bakal mengalami sedikit perbedaan dari pemilu sebelumnya (Pemilu 2019). Perbedaan tersebut terkait dengan tahapan teknis untuk verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan masa kampanye peserta pemilu. Perbedaan ini terjadi akibat adanya implikasi hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang verifikasi partai politik calon peserta pemilu serta konsensus dari para elit bangsa terkait masa kampanye.

Berdasarkan hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Beringin Karya, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayat (1), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberikan klasifikasi dan perlakuan berbeda pada proses verifikasi partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan frase “partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU” dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual". 

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, dan partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota serta partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal yang sama juga berlaku terhadap partai politik baru.

Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disederhanakan pemahamannya menjadi tiga (3) poin pokok. Pertama, partai politik yang telah memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPR hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilakukan verifikasi faktual.

Kedua, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ketiga, partai politik baru yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia wajib dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada saat mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Penyesuaian lain yang harus diperhatikan untuk Pemilu 2024 mendatang adalah terkait dengan masa kampanye peserta pemilu. Jika pada Pemilu 2019 masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan selama kurang lebih satu semester atau 6 (enam) bulan, maka pada Pemilu 2024 mendatang masa kampanye berlangsung selama 2 (dua) bulan lebih saja.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Fabruari 2024. Masa ini jauh lebih singkat bila dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang lalu. Durasi waktu kampanye Pemilu 2019 yakni 202 hari, sedangkan untuk Pemilu 2024 hanya 75 hari saja.

Adanya pengurangan masa kampanye pada Pemilu 2024 merupakan hasil konsensus oleh para elit bangsa dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP). Kesepakatan ini diambil setelah berulang kali dilakukan simulasi terhadap sejumlah opsi yang pernah ditawarkan oleh KPU, DPR maupun Pemerintah.

Pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 menjadi lebih singkat merupakan wujud efisiensi waktu tahapan kampanye. Selain itu, langkah tersebut sebagai upaya preventif kemungkinan terjadinya polarisasi politik dan keterbelahan sosial berkepanjangan di masyarakat. Masa kampanye yang panjang dikhawatirkan memunculkan konflik sosial akibat perbedaan pandangan politik di masyarakat.

Implikasi lain atas durasi masa kampanye yang diperpendek adalah penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang mesti dipercepat pula. Berdasarkan pasal 463 UU Pemilu dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pelanggaran administratif pemilu, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Hal yang sama berlaku untuk Mahkamah Agung. 

Dari ketentuan ini, diperlukan adanya formulasi dan terobosan yang dilakukan oleh kedua lembaga tersebut untuk menjamin hak-hak politik para kontestan dapat terpenuhi. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi informasi. Mahkamah Agung sendiri telah menerapkan Sistem Pengadilan Elektronik atau e-court sebagai wujud komitmen untuk memudahkan dan mempercepat pelaporan, pemprosesan dan penyelesaian terhadap pelanggaran pemilu.

Untuk diketahui bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat. Pelaksana kampanye pemilu terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang, dan organisasj penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Adapun materi kampanye meliputi visi, misi, dan program oleh para peserta pemilu. 

Metode kampanye sendiri dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan di media, rapat umum, debat, dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggraan Pemilu 2024

***

*) Oleh: Dr. Baharuddin, S.Pd.,M.Pd. (Anggota KPU Kabupaten Enrekang/Alumni Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Malang).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

_____
**)
Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.