https://surabaya.times.co.id/
Kopi TIMES

Pilkada, Media dan Partisipasi Pemilih

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:39
Pilkada, Media dan Partisipasi Pemilih Dosen STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Jawa Timur

TIMES SURABAYA, NGANJUK – Berdasar data resmi website KPU RI, daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi ujian bagi dunia penyiaran. Konsistensi untuk tetap berimbang dan tidak memihak menjadi dua kata kunci penting untuk menjaga marwah dunia penyiaran dan integrasi nasional.

Akses Informasi

Agar proses Pilkada lebih konstruktif, menurut Hardila Arifania (2023), masyarakat perlu dididik tentang pentingnya memilih berdasarkan informasi dan pemahaman yang mendalam tentang program dan solusi yang ditawarkan oleh para kandidat. Bukan pada dasar serangan pribadi. 

Pemerolehan informasi oleh pemilih sangat menentukan tingkat partisipasi dalam Pilkada. Dalam konteks ini, peran penyiaran sangat krusial dalam pagelaran Pilkada. Andi Muhammad Abdi (2020) menegaskan ada empat peran krusial penyiaran dalam mensukseskan Pilkada serentak, yaitu, menjaga kredibilitas informasi, menggiatkan literasi  politik, mengampanyekan literasi media dan mempertajam fungsi pengawasan.

Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Artinya, selain memberikan informasi,  pers berperan untuk mengedukasi masyarakat. Termasuk dalam momen penting Pilkada 2024 ini.

Jika dibandingkan dengan platform media sosial, menurut Nuning Rodiyah (2020), media penyiaran memiliki tingkat keamanan dan efektivitas yang lebih baik. Dari sisi keamanan, dia tidak mengandalkan proses interaksi secara fisik dari orang ke orang secara massal, tetapi sanggup diakses semua orang. 

Begitu juga halnya dengan penyelenggaraan siarannya, diatur melalui undang-undang dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang membuat siaran makin bermutu dan aman. Sedangkan dari sisi efektivitas, televisi dan radio telah banyak dimiliki, bahkan dalam bentuk akses digitalnya, sehingga membuat informasi kian mudah diterima.

Dalam kaitan itulah andil penyiaran dibutuhkan. Relasi penyiaran bertalian erat dengan pilkada sebagai konsekuensi kedudukan media sebagai pilar demokrasi. Penyiaran merupakan pilar sekaligus instrumen berharga untuk mewujudkan pilkada yang demokratis. Melalui pilkada yang demokratis, kesempatan mendapatkan pemimpin yang ideal dan sesuai nurani rakyat lebih terbuka.

Peran Edukatif

Amanat penting dari regulasi yang perlu diperhatikan bagi lembaga penyiaran adalah mengenai netralitas. Undang-Undang Penyiaran mengamanatkan bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya, tidak boleh mengutamakan golongan tertentu. Sebab, frekuensi yang digunakan untuk pemancarluasan itu sejatinya milik negara untuk dimanfaatkan sepenuhnya pada kepentingan public. Bukan kepentingan pribadi pemilik, kelompok maupun kepentingan golongan tertentu yang mempunyai tujuan tersendiri di luar dari kepentingan nasional.

Netralitas dan profesionalitas lembaga penyiaran diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang mendapatkan informasi menyeluruh mengenai calon pemimpin yang akan dipilih. Tidak saja kepada lembaga penyiaran, menurut Adit Wijaya (2024), melainkan juga seruan kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi informasi, terutama di masa-masa krusial seperti Pilkada ini. 

Semua pihak harus dilibatkan dan berperan serta aktif dalam pengawasan penyiaran, memastikan komitmen dan netralitas lembaga penyiaran terjaga dengan baik dalam mewujudkan Pilkada berkualitas. Peran serta masyarakat sangat penting, sebagaimana Undang-Undang Penyiaran menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Hal ini bukan tugas yang mudah, mengingat kompleksitas informasi dan dinamika politik yang sering kali membuat penyiaran menjadi medan pertempuran bagi berbagai kepentingan. Namun, dengan komitmen yang kuat dari insan pers dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan siaran-siaran selama Pilkada 2024 dapat benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. 

Edukasi yang positif dan netral akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih bijak dalam memilih pemimpin mereka. Pada akhirnya, ini akan memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas serta keutuhan bangsa. 

***

*) Oleh : Mukani, Dosen STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Jawa Timur.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.