Kopi TIMES

Panjang Umur Pemberantas Korupsi di Indonesia

Senin, 05 Juli 2021 - 09:31
Panjang Umur Pemberantas Korupsi di Indonesia Alung Vinedal: Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

TIMES SURABAYA, JAKARTAKOMITMEN pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah Negara. Di Indonesia, hampir setiap pemilihan kepala Negara tak luput dari kesungguhan meneropong apa komitmen yang diberikan oleh calon kepala Negara untuk memberantas korupsi.

Korupsi terus terjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan Negara. Kekayaan Negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan masyarakat. Semuanya tergerus oleh perilaku licik birokrat dengan para koruptor.

Komitmen pemberantasan korupsi ini juga menjadi daya tarik pemilih untuk mencari calon kepala Negara yang memiliki komitmen nyata dan memberikan secercah harapan bahwa setiap orang yang berbuat curang pada Negara layak diusut sampai penghabisan.

Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia seakan sudah mengalami titik mengkhawatirkan. Beberapa strategi pemberantasan dan penindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah sampai saat ini ternyata tidak membuat jera para pelaku tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 untuk melakukan pemberantasan korupsi pada dasarnya sudah melakukan perannya dengan baik, akan tetapi apa yang dilakukan KPK belum sepenuhnya bisa menyelesaikan permasalahan korupsi yang ada di Indonesia.

Hal ini dikarenakan korupsi pada era sekarang ini telah masuk dalam setiap sendi kehidupan bangsa Indonesia baik di lingkungan pemerintah maupun masyarakat umum.

Setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia telah tersangkut virus korupsi, baik pemerintah dan masyarakat secara umum. Hal tersebut yang membuat proses pemberantasan korupsi semakin rumit untuk diselesaikan.

Kerumitan proses pemberantasan korupsi ini ditambah dengan adanya kebijakan otonomi daerah. Era reformasi yang melahirkan kebijakan otonomi daerah semangat awal yang dibangun adalah untuk menghilangka apa yang dinamakan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Akan tetapi yang terjadi adalah sebaliknya yaitu korupsi semakin merajalela disetiap wilayah-wilayah di Indonesia.

Permasalahan mengenai korupsi yang sedang dialami sekarang pada dasarnya dikaji secara historis, korupsi telah ada sejak manusia itu ada. Sejarah korupsi telah ada berbarengan dengan lahirnya peradaban manusia, bahkan korupsi dipercaya muncul berbarengan dengan umur manusia itu sendiri.

Hal ini dapat kita lihat dari sifat manusia yang ingin menguasai satu sama lain sehingga menimbulkan persaingan dan rasa ingin mengalahkan. Kondisi tersebut membuat manusia lupa akan hak dan kewajiban yang seharusnya dipegang sehingga muncul apa yang dinamakan korupsi.

Maka dari itu korupsi bukanlah fenomena baru yang sedang terjadi, akan tetapi permasalahan yang telah ada sejak lama dan sulit untuk diberantas.

Menjamurnya tindak pidana korupsi tentu membuat segenap bangsa Indonesia gundah gulana. Ternyata korupsi terjadi pada berbagai sektor dan juga kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif serta sektor swasta (private sector).

Oleh karena itu pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Upaya-upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas korupsi secara serentak, mengingat tindak pidana korupsi sebagai white collar crime serta sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Upaya-upaya itu sebenarnya telah dilakukan dan diupayakan agar membuahkan hasil berupa tumbuhnya itikad pemberantasan korupsi hingga ke pelosok Indonesia.

Optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan jawaban tepat dalam menyikapi maraknya perilaku korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi membawa dampak positif yang meluas bagi rakyat, bangsa, dan Negara.

Korupsi juga memberikan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan yang dapat melemahkan lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta membahayakan pembagunan berkelanjutan dan penegakan supremasi hukum. (*)

***

*) Oleh: Alung Vinedal: Mahasiswa Prodi Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.