Alokasi Disperindag Jatim untuk Misi Dagang Luar Negeri Disorot Anggota DPRD
Anggota Komisi A DPRD Jatim Erick Komala mengkritik keras anggaran misi dagang Disperindag senilai Rp2,48 miliar karena dinilai melanggar aturan efisiensi. (Foto: DPRD jatim)

Alokasi Disperindag Jatim untuk Misi Dagang Luar Negeri Disorot Anggota DPRD

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur disorot setelah mengalokasikan Rp2,489 miliar untuk misi dagang luar negeri di tengah instruksi efisiensi anggaran.

TIMES Surabaya,Rabu 3 Juni 2026, 20:38 WIB
729
Z
Zisti Shinta Maharani

SurabayaDi tengah instruksi efisiensi anggaran yang digalakkan Presiden Prabowo Subianto hingga ke tingkat daerah, kebijakan internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur menjadi sorotan. Disperindag Jatim diketahui tetap mengalokasikan dana sebesar Rp2,489 miliar dalam APBD 2026 untuk membiayai agenda misi dagang luar negeri ke Jepang, Malaysia, dan Hong Kong.

Langkah tersebut dinilai bertolak belakang dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN. Aturan itu secara tegas mengimbau pemotongan anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan dinas luar negeri hingga 70 persen demi penghematan anggaran negara.

Kontradiksi kebijakan ini mendapat respons keras dari parlemen. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, menilai alokasi anggaran tersebut memperlihatkan inkonsistensi nyata antara regulasi yang dibuat pemerintah provinsi dengan kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya.

"Artinya ini sudah tidak konsisten. Tolong dihormati, dicermati, dan dilakukan dengan bijak aturan yang telah dibuat sendiri," ujar Erick Komala saat memberikan catatan kritisnya, Rabu (3/6/2026).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menambahkan, kritik yang dilayangkan legislatif merupakan bentuk tanggung jawab moral agar anggaran daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk pos seremonial yang bisa ditunda.

"Koreksi ini merupakan bentuk perhatian kami sebagai anggota legislatif. Masih banyak kebutuhan masyarakat Jatim yang seharusnya bisa dipenuhi," katanya.

Kalkulasi Pemangkasan Anggaran

Erick kemudian membedah kalkulasi anggaran tersebut. Jika Disperindag Jatim patuh pada instruksi pemangkasan dinas luar negeri sebesar 70 persen sebagaimana tertuang dalam SE Gubernur, maka alokasi anggaran yang berjalan idealnya hanya berkisar di angka Rp600 juta, bukan mendekati Rp2,5 miliar.

"Pemprov harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran. Kita harus melihat skala prioritas di tengah upaya efisiensi yang sedang digalakkan secara nasional," tegas Erick.

Dengan mencuatnya kasus ini, Komisi A DPRD Jawa Timur menegaskan akan memperketat fungsi pengawasan anggaran pada seluruh mitra kerja OPD. Parlemen berharap tidak ada lagi celah bagi birokrasi untuk mengabaikan komitmen efisiensi publik demi kepentingan perjalanan dinas internasional yang minim urgensi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.