TIMES Surabaya/Kantor Pemkab Jombang. (FOTO: Moh Ramli/TIMES Indonesia)

Pemkab Jombang, Jawa Timur memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada CPNS yang lolos seleksi namun mengundurkan diri.

TIMES Surabaya,Selasa 3 Desember 2019, 12:26 WIB
6.5K
M
Moh Ramli

JOMBANGPemkab Jombang, Jawa Timur memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada CPNS yang lolos seleksi namun mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Pemkab Jombang, Senen mengatakan, aturan CPNS kali ini memang banyak yang berbeda dengan tahun kemarin. Salah satunya yakni tidak memberikan sanksi kepada peserta lolos seleksi CPNS namun kemudian mundur. Selain itu, pendaftar tidak dibatasi dengan akreditasi kampus.

"Gak ada sanksi untuk sekarang. Kalau yang tahun kemarin sanksinya kalau yang lulus tapi mundur, tidak boleh daftar (CPNS) lagi tahun ini," katanya, pada Selasa (3/12/2019).

Pendaftaran Lowongan CPNS 2019 di Kabupaten Jombang sudah ditutup pada pukul 23.00 WIB, Selasa (26/11/2019) malam lalu. Tercatat, sudah mencapai 9.258 pendaftar untuk semua formasi yang tersedia. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.