Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa memimpin rapat dengar pendapat bersama jajaran Pemprov Jatim dan Aliansi Dobrak Jatim, Senin (13/7/2026). (Foto: Zisti Shinta/TIMES Indonesia)

Tuntaskan Konflik Tarif, DPRD Jatim Bahas Raperda Perlindungan Ojek Online

Bapemperda DPRD Jatim mempercepat pembahasan Raperda Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi guna mengatur sanksi aplikator dan ketetapan tarif ojek online.

TIMES Surabaya,Senin 13 Juli 2026, 19:06 WIB
224
Z
Zisti Shinta Maharani

SURABAYABadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur membahas Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi baru ini dirumuskan guna menyudahi konflik antara pengemudi angkutan online (daring) dengan pihak aplikator terkait kepastian hukum dan tarif. Aturan tersebut ditargetkan sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun 2026.

Kehadiran Raperda ini merupakan tindak lanjut dari aksi massa yang dimotori oleh Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jatim pada 28 April 2026 lalu. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan penyedia aplikasi terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim terkait batasan tarif. Melalui desakan tersebut, parlemen berkomitmen meningkatkan status hukum aturan ke tingkat Perda agar memiliki daya ikat yang lebih kuat.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menegaskan bahwa rancangan regulasi ini dirancang lebih komprehensif untuk mendalami poin-poin krusial yang selama ini menjadi celah perdebatan di lapangan. Fokus utama legislatif berada pada transparansi potongan biaya, jaminan sosial, hingga formula sanksi tegas bagi perusahaan aplikator yang melanggar aturan.

"Yang paling penting sebetulnya bagaimana disinsentif atau semacam sanksi tidak langsung terhadap para aplikator yang melanggar ketentuan. Ini perlu dirumuskan dengan jelas sehingga mereka tidak lagi melanggar. Selama ini kan mereka merasa tenang-tenang saja karena tidak ada sanksi yang diterapkan ketika mereka melakukan pelanggaran," ujar Yordan di Gedung DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).

Yordan menambahkan, terdapat beberapa poin krusial yang kini tengah didalami secara maraton. Pertama menyangkut pemberian insentif berupa keringanan pajak bagi para mitra pengemudi. Kedua, penegasan mengenai biaya tidak langsung dalam skema potongan. Walau regulasi terbaru membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, Bapemperda menilai batasan tersebut masih bias antara tarif kotor atau tarif bersih, sehingga rentan dimanipulasi.

Selain itu, Raperda ini juga mengamanatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi seluruh pengemudi daring yang mekanismenya dibantu oleh pemerintah daerah. Mengingat status perda ini merupakan hak inisiatif DPRD, Bapemperda menargetkan draf final dapat segera dibawa ke internal legislatif pada Agustus 2026.

"Supaya perda ini tahun ini bisa tuntas, maka kita berharap Agustus sudah mulai berproses dalam sidang paripurna internal. Kita harus rapatkan dulu di internal, nanti sudah oke, baru kemudian ini bisa diajukan dalam rapat paripurna bersama dengan Gubernur," imbuh legislator tersebut.

Respons Aliansi Pengemudi Daring

Presidium Penanggung Jawab Aksi Dobrak Jatim, Richo Suroso, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini menjadi ruang perlindungan bagi para pengemudi. Berdasarkan SK Gubernur terdahulu, tarif untuk angkutan roda empat (mobil) berkisar antara Rp3.800 hingga Rp6.500 per kilometer, sedangkan roda dua (motor) ditetapkan sebesar Rp2.000 sampai Rp2.500 per kilometer. Namun, realisasi angka ini dinilai kerap tidak sesuai akibat lemahnya daya ikat hukum SK Kepala Daerah di hadapan aplikator.

"Selama ini masalah tarif dan potongan masih tidak ditaati oleh pihak aplikasi. Caranya supaya kita menaikkan kekuatan hukum dari SK Gubernur ini menjadi peraturan yang lebih bagus, ya hanya dengan mengharapkan Perda ini," ungkap Richo.

Richo menyatakan, aliansi driver aktif mengawal materi naskah akademik meskipun proses legislasi memakan waktu. Pihaknya terus melakukan audiensi berkala bersama tenaga ahli Bapemperda guna memasukkan aspirasi para pekerja ke dalam pasal-pasal perlindungan.

Seluruh poin krusial tersebut dimatangkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Biro Hukum Pemprov Jatim, serta perwakilan Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim. Regulasi ini menjadi inisiatif dari legislatif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi kesejahteraan pekerja transportasi digital di Jawa Timur. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.