Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Ditahan Kejati Jatim
Para tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Kepanjen ditahan di ruang tahanan Kajati Jatim, Surabaya, Senin (1/3/2021). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Ditahan Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang atas kasus kredit macet yang menimbulkan kerugian terhadap negara. 

TIMES Surabaya,Senin 1 Maret 2021, 18:03 WIB
91.8K
L
Lely Yuana

SURABAYAKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang atas kasus kredit macet yang menimbulkan kerugian terhadap negara. 

Berdasarkan rilis dari Kajati Jatim, tersangka awalnya merupakan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Mochamad Ridho Yunianto (MRY), tim bagian kredit Edhowin Farisca Riawan (EFR) bekerja sama dengan debitur penanggungjawab atas nama Dwi Budianto (DB) dan Andi Pramono (AP). 

article

Kasus bermula saat MRY memimpin Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang pada kurun waktu antara tahun 2017 s/d September 2019. MRY telah merealisasikan kredit terhadap 10 (sepuluh) kelompok debitur dengan masing-masing kelompok terdiri dari 3-24 debitur anggota.

Dalam proses pengajuan kredit tersebut, para tersangka membantu memproses dan merealisasikan pengajuan kredit masing-masing debitur yang tidak memenuhi ketentuan. 

Modus tersangka berupa meminjam nama-nama orang lain yang tidak memenuhi syarat untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Atas tindakan tersebut, Bank Jatim Cabang Kepanjen merealisasikan kredit dari para debitur. Oleh karena nama-nama debitur yang dipinjam namanya tersebut tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit sebagaimana yang diajukan.

article

Akibatnya, angsuran kredit tidak terbayar sehingga kredit tersebut mengalami macet dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit Macet yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah yakni PT. Bank Jatim.

Berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020 perihal Revisi dan tambahan Informasi terkait Kerugian Bank Jatim atas Permasalahan Kredit di Kantor Bank Jatim Cabang Kepanjen sejumlah Rp 100.018.133.170,- (seratus milyar delapan belas juta seratus tiga puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) bahwa untuk penghitungan keuangan negara secara pasti masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP yang progresnya telah mencapai +80 persen.

Atas tindakannya itu, Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Kabupaten Malang tersebut kini diamankan pihak Kejati Jatim. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.