TIMES SURABAYA, PONOROGO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo (Disdukcapil Ponorogo) mengundang warga kelahiran tahun 2006 untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Disdukcapil Ponorogo akan mencatat nama dan alamat lengkap warga untuk mempercepat pembuatan e-KTP.
Kepala Disdukcapil Ponorogo Heri Sutrisno mengatakan, e-KTP menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan penting yang menunjukkan identitas tinggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
"Hal ini dalam rangka mendukung percepatan target pemerintah dengan program Single Identitas Number (SIN)," kata Heri Sutrisno, Senin (30/11/2023).
Menurutnya, saat ini Disdukcapil Ponorogo telah menyelesaikan kurang lebih 68% perekaman e-KTP terhadap ribuan pemilih pemula yang wajib merekam menjelang Pemilu 2024.
Sementara Sekretaris Disdukcapil Ponorogo Heru Purwanto menambahkan, terkait perekaman e-KTP bagi warga yang belum genap usia 17 tahun, misalnya tahun ini baru berusia 16 tahun diperbolehkan untuk melakukan perekaman.
Namun e-KTP baru akan dicetak dan diserahkan ketika usia pemohon genap berusia 17 tahun, ungkap Heru Purwanto.
Lebih lanjut Heru Purwanto menjelaskan, pihaknya juga telah mengundang puluhan ribu warga Ponorogo yang berusia 16 hingga 17 tahun.
“Ini merupakan bentuk kemudahan perekaman e-KTP bagi warga pemula di Ponorogo. Pemohon cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) saat datang ke kantor Disdukcapil Ponorogo,” jelas Heru Purwanto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Disdukcapil Ponorogo Permudah Perekaman e-KTP bagi Warga Usia 16-17 Tahun
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Ronny Wicaksono |