TIMES SURABAYA, SURABAYA – Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas, Cahyo Setyo Wibowo mengumumkan hasil uji sampel BBM jenis Pertalite yang diambil di tiga SPBU di Kota Surabaya.
Tiga sampel tersebut diambil saat inspeksi mendadak oleh Direktur Jenderal MInyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementrian ESDM Laode Sulaeman.
Dirjen Migas bersama Pertamina, Lemigas serta aparat penegak hukum turun langsung di lapangan untuk melakukan uji visual dan uji menggunakan pasta. Salah satunya di SPBU Jalan Kayoon.
Uji visual digunakan untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan air dalam BBM, sementara uji pasta untuk memastikan tangki bawah tanah terbebas dari kontaminasi.
Dalam inspeksi tersebut, tidak ditemukan adanya free water. Namun, bukan berati tidak ada pengecekan lagi. Selain itu juga ada identifikasi awal proses rantai distribusi.
Pertamina kemudian melakukan investigasi lanjutan terkait kejadian sepeda motor yang mengalami kendala saat diisi BBM jenis Pertalite. Sedangkan sampel dari SPBU dikirim ke laboratorium Lemigas.
Cahyo Setyo Wibowo memastikan uji laboratorium telah dilakukan secara ketat dengan 19 parameter.
"Satu pesan yang disampaikan Dirjen Migas adalah, Lemigas sebagai laboratorium independen agar terus menjaga independensinya menyampaikan apapun kebenaran tentang hasil uji," ujar Cahyo saat press conference di SPBU Pertamina Coco Jemursari Surabaya, Jumat (31/10/2025).
Dan yang paling penting serta menjadi bahan edukasi, kata Cahyo, bahwa produk BBM yang dijual oleh pemerintah baik oleh Pertamina maupun di luar Pertamina, spesifikasinya mengacu standart dan mutu kualitas. Contohnya, BBM jenis bensin RON 90 (Pertalite).
"Acuannya jelas, berdasarkan SK Dirjen Migas nomor 486 tahun 2017. Jadi, seluruh pengujian dari metodenya, bagaimana caranya, prosedurnya, sudah mengacu standart yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Dari pemantauan langsung di tiga SPBU bersama Dirjen Migas dan Pertamina serta pengiriman sampel, Lemigas hari ini mengumumkan hasil pengujian.
"Hasilnya secara legalnya on spesifikasi atau sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah yaitu untuk jenis produk Pertalite mengacu SK Dirjen Migas nomor 486 tahun 2017," katanya.
Adapun jika masih ada kasus motor brebet ketika menggunakan Pertalite di SPBU yang telah menjalani pengujian, menurutnya bisa terjadi karena berbagai faktor.
Ahli Teknik Kimia ITS Prof. Ir. Renanto, M.Sc., Ph.D. menganalisis dari sisi teori jika senyawa hidrokarbon dan air tidak saling melarutkan. Bahwa jika hasil uji tersebut telah menunjukkan on spesifikasi, maka masyarakat tidak perlu panik.
"Dan di dalam spek yang tadi sudah disampaikan sesuai dengan standar, tentu saja Pertalite ini terbebas air. Dengan demikian, sebetulnya nggak masalah kalau Pertalite ini digunakan sebagai bahan bakar untuk motor, hanya motornya juga harus disesuaikan dengan standar dari Pertalite itu sendiri," katanya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Lemigas Umumkan Uji Sampel Pertalite di Tiga SPBU Surabaya, Hasilnya Sesuai Spesifikasi
| Pewarta | : Lely Yuana | 
| Editor | : Deasy Mayasari | 
 Berita
 Berita 
       
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
                 
                 
                 
                 
                 
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
               TIMES Surabaya
            TIMES Surabaya