TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Polemik soal batas kompleks antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, kembali mencuat. Mereka kompak menyatakan bahwa itu bukan untuk jalan, melainkan batas komplek perumahan.
Penolakan tersebut disampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono yang hadir dalam pertemuan dengan warga perumahan Mutiara Regency di aula pertemuan pada kemarin (22/8/2025).
Warih Andono menegaskan DPRD Sidoarjo hadir untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Mutiara Regency dan menjembatani komunikasi dengan pihak terkait. Karena sebelumnya ada hearing terkait polemik pembukaan batas komplek menjadi jalan.
“Ini dinamika yang wajar dalam perkembangan kawasan. DPRD hadir untuk menjembatani. Namun, keputusan tetap berada di tangan Pemkab Sidoarjo karena jalan ini sudah menjadi kewenangan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan dari warga akan disampaikan kepada Pemkab Sidoarjo agar proses penyelesaian berjalan sesuai aturan. “Kami pastikan aspirasi warga tidak berhenti di sini,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Banjarbendo, Sugeng Bahagia, menegaskan bahwa persoalan akses jalan ini bukan kewenangan pemerintah desa. Dia menegaskan bakal bersikap netral dan menampung semua aspirasi masyarakat.
“Kami hanya mendampingi warga. Keputusan bukan di desa. Harapan saya, persoalan ini jangan dipelintir jadi isu yang bisa memecah belah,” tegasnya.
Warga Mutiara Regency Kompak Menolak
Warga RW 16 Mutiara Regency menyatakan menolak pembukaan akses jalan tersebut. Menurut mereka, jalur itu sejak awal merupakan batas kompleks, bukan jalan untuk umum.
Choirul Chodirin (73), salah satu tokoh masyarakat yang rumahnya berbatasan dengan pagar pembatas, menuturkan bahwa keberadaan pagar tersebut sudah ada sejak lama. Sekitar tahun 2004 lalu sudah menjadi batas komplek.
“Sejak dulu pagar itu memang batas kompleks. Kalau disebut baru ditutup, itu keliru,” jelasnya.
Choirul juga menekankan pentingnya dasar hukum dalam polemik ini, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) saat perumahan dibangun. “Ini negara hukum, jangan main-main. Semua harus sesuai konstitusi,” tegasnya.
Hal ini menjadi salah satu alasan warga menolak pembukaan akses yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban.
Meski PSU Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo pada sekitar 2017 lalu untuk perawatan tetap atas sumbangsih warga. Kolam renang, jalan rusak fasilitas lainnya yang memperbaiki adalah warga.
"Untuk perawatan PSU tetap dikelola warga, kami urunan antar warga," tutupnya (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |