TIMES SURABAYA, SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menekankan bahwa rotasi jabatan Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya akan dilakukan maksimal setiap tiga tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk mencegah pejabat menduduki posisi tertentu dalam jangka waktu terlalu lama.
“Sehingga tidak ada lagi istilah seorang Sekda (Sekretaris Daerah) menjabat selamanya. Aturan terbaru juga tidak lagi membedakan golongan IIA atau IIB, tetapi semuanya sudah memiliki jenjang tertentu,” jelasnya, Kamis (20/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa rotasi jabatan adalah hal yang wajar dalam sistem birokrasi. Dengan demikian, tidak ada satu orang pun yang menguasai satu bidang terlalu lama.
“Saya selalu tekankan, rotasi itu hal biasa. Semua pejabat harus merasakan berbagai bidang agar memperkuat tim kerja sebagai satu kesatuan. Tidak ada lagi pegawai yang hanya bertugas di satu dinas seumur hidupnya,” katanya.
Ia mencontohkan, persepsi bahwa bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) lebih ringan dibandingkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) adalah keliru. Menurutnya, setiap dinas memiliki tantangan masing-masing yang harus dihadapi oleh pejabat yang bertugas.
“Misalnya, Dinas Pemadam terlihat lebih ringan dibanding DPRKPP. Namun, saat terjadi kebakaran, tanggung jawabnya sangat berat. Maka, semua pejabat harus merasakan pengalaman di berbagai dinas, tidak hanya tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan atau tenaga teknik di dinas teknik,” tandasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rotasi Jabatan di Pemkot Surabaya Dilakukan 3 Tahun Sekali, Ini Tujuannya
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |