TIMES SURABAYA, SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengoptimalkan pengawasan terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sepanjang tahun 2025, telah dilakukan penanganan sebanyak 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) guna penagihan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dari kegiatan pemanggilan tersebut, berhasil dipulihkan dana iuran sebesar Rp36,22 miliar.
BPJS Ketenagakerjaan Jatim hingga 2025 mencatat total perlindungan terhadap 6,2 juta pekerja sektor formal maupun informal dari total 16 juta penduduk bekerja di Jatim.
"Data ini memperlihatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di tahun 2025 meningkat 436.198 dari sebanyak 5.8 juta tenaga kerja terlindungi di tahun 2024," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Timur, Hadi Purnomo, Selasa (16/12/2025).
Hadi menambahkan, sampai dengan November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun dari 437.704 pengajuan klaim yang di dalamnya terdapat 16.486 anak penerima beasiswa dengan total manfaat yang diterima sebesar Rp85,3 miliar.
Perkuat Pengawasan Bersama Kejati Jatim
Demi mengoptimalkan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan Kejaksaan Tinggi Kejati Jatim tak henti melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja.
"Hasil yang dicapai bukan hanya tentang angka iuran yang dipulihkan, tetapi lebih penting lagi adalah terciptanya ekosistem kepatuhan yang berkelanjutan sehingga hak-hak pekerja dapat terjamin dengan baik," kata Hadi Purnomo.
Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlandaskan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini disebut telah menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemberi kerja maupun badan usaha di wilayah Jawa Timur.
Melalui agenda rapat monitoring dan evaluasi rutin, kedua lembaga itu juga membahas strategi, kendala, dan langkah-langkah perbaikan ke depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan, bahwa sepanjang tahun 2025, melalui upaya hukum bersama baik di Kejakasan Tinggi Jawa Timur dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, telah dilakukan penanganan sebanyak 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) guna penagihan kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan seperti tersebut dalam data sebelumnya.
Dari kegiatan pemanggilan tersebut, berhasil dipulihkan dana iuran sebesar Rp36,22 miliar selama tahun 2025.
"Capaian ini mengonfirmasi tren peningkatan kesadaran dan kepatuhan dunia usaha dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja sejalan dengan meningkatnya UCJ," katanya.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif memberikan Penghargaan Kinerja Terbaik kepada jajaran Pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kerja sama yang optimal dan dukungan penuh dalam penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama tahun 2025 serta kepada lima Kejaksaan Negeri dengan
kontribusi terbaik dalam realisasi SKK Piutang Iuran di tahun 2025.
Penghargaan diberikan kepada Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Sidoarjo, dan Kejari Kabupaten Sampang. Penghargaan khusus juga diberikan kepada Kejari Kabupaten Probolinggo atas inovasi Program “Jaksa Peduli Pekerja Rentan” bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen tinggi, kerja keras dan kolaborasi solid dalam meningkatkan kontribusi pemberi kerja/badan usaha dalam perlingungan pekerja rentan dari risiko pekerjaan sehari-hari.
Hal ini semakin mempertegas komitmen bersama untuk mewujudkan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif, adil, dan berkepastian hukum. (*)
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |