https://surabaya.times.co.id/
Berita

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing Melalui APOA

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:22
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Tamu Asing Melalui APOA Pemilik atau pengelola hotel/penginapan wajib melaporkan tamu warga negara asing melalui aplikasi APOA.

TIMES SURABAYA, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkenalkan versi terbaru Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk meningkatkan pemantauan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia. Aplikasi ini dirancang agar pemilik atau pengelola penginapan lebih mudah melaporkan tamu asing yang menginap.

"Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing dari hotel atau tempat penginapan lainnya. Dengan APOA, pemilik atau pengelola cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi, sehingga data mereka dapat diakses petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Kamis (27/3/2025).

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU Nomor 63 Tahun 2024. Pasal 72 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa pemilik atau pengelola penginapan harus memberikan informasi mengenai tamu asing jika diminta oleh petugas. Jika tidak dipatuhi, sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta dapat dikenakan.

Cara Pelaporan Melalui APOA

Pelaporan tamu asing yang check-in melalui APOA dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Login ke sistem APOA

  2. Meminta paspor tamu asing, lalu mengunggah foto halaman depan atau memotretnya langsung melalui aplikasi

  3. Memasukkan dan memverifikasi data tamu untuk memastikan keakuratannya

  4. Mengirim laporan dan mendapatkan Surat Tanda Terima Pelaporan Orang Asing sebagai bukti

Saat tamu melakukan check-out, pengelola kembali masuk ke APOA, memilih data tamu yang akan keluar, lalu mengonfirmasi laporan check-out. Langkah ini memastikan data keimigrasian tetap akurat dan terpantau.

Data Tamu Asing di Indonesia

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi per 24 Maret 2025, sebanyak 78.077 tamu asing tercatat di APOA, dengan 23.835 check-in dan 54.242 check-out. Lima negara asal terbanyak tamu asing di Indonesia adalah:

  • Australia: 13.104 orang

  • Tiongkok: 12.493 orang

  • India: 5.688 orang

  • Singapura: 4.491 orang

  • Jepang: 3.869 orang

Sementara itu, lima provinsi dengan jumlah tamu asing tertinggi adalah:

  • Bali: 47.772 orang

  • Kepulauan Riau: 6.068 orang

  • Jawa Timur: 4.647 orang

  • Nusa Tenggara Timur: 4.066 orang

  • DKI Jakarta: 3.210 orang

Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian

Dengan sistem pelaporan yang lebih terstruktur, potensi mendeteksi aktivitas ilegal yang mengancam ketertiban umum semakin besar. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

"Dengan dukungan teknologi melalui APOA, pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih optimal. Ini adalah langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara," ucapnya. (*)

Pewarta : Rochmat Shobirin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.