Menko Yusril: Struktur Polri Jadi Kewenangan Presiden dan DPR
TIMES Surabaya/Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (FOTO: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Yusril: Struktur Polri Jadi Kewenangan Presiden dan DPR

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa struktur dan kewenangan Polri sepenuhnya menjadi keputusan Presiden dan DPR.

TIMES Surabaya,Senin 20 Oktober 2025, 15:50 WIB
246.3K
A
Antara

JAKARTAMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan struktur dan susunan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pernyataan itu menanggapi wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, yang tengah ramai menjadi bahan diskusi publik mengenai kemungkinan perubahan struktur dan kedudukan Polri.

Wacana Reformasi Polri Dinilai Sebagai Ekspresi Demokrasi

Menurut Yusril, munculnya berbagai pendapat dari kalangan masyarakat dan akademisi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Pemerintah, katanya, menghargai setiap pandangan yang disampaikan sebagai bentuk kebebasan berbicara dan mimbar akademik.

“Pemikiran seperti itu bisa saja disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok lebih lanjut. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dasar konstitusional pengaturan struktur Polri telah diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat dalam Bab II Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Maka dari itu secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung pada Presiden dan DPR,” kata Yusril.

Perubahan Harus Lewat Undang-Undang

Yusril menambahkan, apabila struktur atau kedudukan Polri akan diubah, maka perubahan tersebut harus diatur dengan undang-undang.

“Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai waktu pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum mendapatkan informasi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto.

“Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang matang. Mohon sabar menunggunya,” tutur Yusril. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.