TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Satlantas Polresta Sidoarjo meluncurkan aplikasi pelayanan publik berbasis android bagi warga yang akan mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Sejak tiga hari belakangan, mengurus SIM baru atau perpanjangan bisa lewat aplikasi android yang diberi nama e-SIM Sidoarjo.
Data yang diterima TIMES Indonesia, aplikasi e-SIM bisa didownload di Play Store dan registrasi di smartphone yang dimiliki masyarakat.
Dalam aplikasi e-SIM warga pengurus SIM baru atau perpanjangan, bisa langsung masuk di form pendaftaran, kemudian warga bisa mengisi data diri di kolom yang telah tersedia di aplikasi e-SIM.
"Aplikasi e-SIM sangat mudah penerapanya, warga bisa langsung masuk ke aplikasi lewat android mereka, sudah ada kolom kolom di aplikasi e-SIM. Pengurusan baru maupun perpanjangan SIM sudah ada kolomnya. Setelah mengisi di form didalam kolom kolom yang dituju itu, maka warga akan mendapat kode booking yang dikirim via email," kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Fahrian Saleh Siregar, Rabu (30/1/2019).
Kode booking tersebut, papar Fahrian kemudian bisa dibawa ke Satlantas Polresta Sidoarjo yang kemudian dilengkapi dengan foto kopi KTP dan surat keterangan kesehatan. Ditunjukkan ke petugas, kemudian akan diproses verifikasi, lanjut foto dan tanda tangan, itu untuk pengurusan perpanjangan SIM.
Sedangkan untuk SIM baru, tentu ada proses ujian praktik dan uji tulis.
"Dengan Aplikasi e-SIM ini, pengurusan SIM prosesnya bisa lebih cepat, tidak perlu antre dan tidak perlu mengisi formulir lagi saat di kantor Satlantas Polresta Sidoarjo," papar Fahrian.
Fahrian menambahkan, selain di Kantor Satlantas Polresta Sidoarjo, layanan e-SIM Sidoarjo nantinya juga bisa digunakan di SIM Corner yang ada di Mall Pelayanan Publik Sidoarjo, di Sun City dan Transmart. Cara dan prosesnya sama, dari android kemudian kode booking dibawa ke loket layanan yang ada di Mall Pelayanan Publik Pemkab Sidoarjo.
Selain memudahkan dan mempercepat proses, program ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir proses percaloan dalam proses pengurusan SIM.
Dia menjamin tidak ada pungutan lain di luar biaya yang sudah ada dalam aturan pengurusan SIM. "Jika ada tarikan di luar aturan atau ada petugas Satlantas Polresta Sidoarjo yang tidak sesuai dalam memberi layanan, kami persilakan warga melapor. Kami janji dan akan mengambil sikap tegas jika terbukti bersalah petugas itu akan dikenakan sanksi tegas," tegas Fahrian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Urus SIM di Satlantas Polresta Sidoarjo, Bisa Lewat Android
Pewarta | : Rudi Mulya |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |