TIMES SURABAYA, SURABAYA – Mudik lebaran sudah mulai terasa, stasiun kereta api dipenuhi calon penumpang. KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali terkait bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa bagasi berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3. Dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika melebih bagasi dikenakan biaya tambahan.
Suasana bagasi penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya, Rabu (3/4/2024).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan," kata Luqman, Rabu (3/4/2024).
Biaya tambahan ini disesuaikan dengan kelas penumpang. Untuk kelas eksekutif Rp 10.000/kg, kelas bisnis Rp 6.000/kg dan kelas ekonomi Rp 2.000/kg.
Sementara barang bawaan yang melebihi kapasitas, tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin.
“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman Arif.
Informasi mengenai penambahan bagasi juga disampaikan melalui SMS maupun WhatsApp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan. Hal ini terkait dengan peningkatan pelayanan dan kenyamanan para pelanggan terkait aturan barang bawaan.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Irfan Anshori |