TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sengketa antar pemilik bisnis waralaba Kampoeng Roti telah memasuki proses penyidikan kepada terlapor Glen Muliawan Santoso (GMS), di Polda Jatim.
GMS dilaporkan oleh rekan kongsi bisnisnya, Darma Surya (DS) karena dugaan penggelapan, dalam pengelolaan Kampoeng Roti.
Kuasa hukum pelapor (DS) mengungkapkan, jika selama ini, aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, sehingga terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi GMS berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.
"Saat itu kesepakatan pendirian badan usaha memang membutuhkan salah satu rekening pendiri. DS memberikan kepercayaan kepada GMS," terang Kuasa Hukum DS (pelapor), Dr Cristabella Eventia di Surabaya, Jumat (26/7/2024).
Akan tetapi, GMS dinilai pihak pelapor tidak terbuka dan tidak kooperatif sebab menolak proses audit internal dengan berbagai alasan.
Audit tersebut dilakukan atas dasar sejumlah kejanggalan pada laporan manajemen keuangan yang ditemukan oleh DS.
"Klien kami tidak pernah bisa melihat perputaran rekening," tandas pengacara yang akrab disapa Bella itu.
Pada mulanya, DS menemukan selisih uang dari proses pengecekan akuntansi akibat keputusan bisnis GMS yang salah dan tanpa sepengetahuan DS.
Sejak saat itu, DS mengambil alih sistem laporan keuangan. Bisnis mulai mengalami peningkatan. Ia, disebut kuasa hukum, bahkan mampu mengembalikan kondisi perusahaan seperti semula. Tetapi ada masalah baru di tengah jalan.
"GMS melaporkan keuangan minus dan tidak bisa menjelaskan uang yang keluar. Bahkan GMS mengaku tidak sanggup membongkar (menjelaskan) satu per satu mutasi keuangan tersebut yang dikatakan melalui chat What'sapp," ujar Bella seraya menunjukkan isi salinan percakapan tersebut.
Terlapor sebagai Direktur diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk pelapor.
"Diduga adanya itikad tidak baik oleh terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti," sambungnya.
Kata Bella, terlapor juga berusaha meminta pembubaran akta pendirian badan usaha secara sepihak.
"Namun tawaran itu ditolak DS. Sampai saat ini badan usaha berbentuk CV itu belum bubar sehingga layak dilakukan audit mendalam," ujar Bella.
Cristabella Eventia juga menyatakan bahwa pelaporan terhadap GMS ke Polda Jatim sudah dilakukan sejak Desember tahun 2023. Saat ini masuk pada tahapan penyidikan.
Penyidik meminta agar kedua pihak bersengket segera melakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh terlapor (GMS).
Penyidik kemudian mengeluarkan beberapa rekomendasi penunjukan audit eksternal karena ada perselisihan antara keduanya terkait usulan nama audit.
"Ada lima nama masuk rekomendasi. Namun, tidak ada yang cocok dan akhirnya diundi oleh penyidik dan muncul nama Dr Susan Sutedjo dari KAP Sinergi Ultima Nobilus," kata Bella.
Tetapi, ungkap Bella, hingga detik ini belum ada kejelasan proses audit. Ia berharap segera ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
"Masih berputar pada proses audit yang sempat terhambat oleh sikap tidak kooperatif terlapor," katanya.
Bella berharap tidak terjadi intervensi atas independensi auditor yang dilibatkan. Karena kliennya sangat dirugikan karena pembagian laba tidak proporsional.
Padahal usaha Kampoeng Roti yang dirintis antara Darma Surya dan Glen Muliawan Soetanto perjanjiannya jelas. Yakni dengan proporsi modal masing-masing 50 persen.
"Perjanjian itu sesuai dengan akta pendirian usaha Kampoeng Roti. Pembagiannya adalah laba harus fifty-fifty. Tapi ternyata pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan akta pendirian yang ada, sehingga mengakibatkan klien kami mengalami kerugian sekitar Rp11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang,” jelas Bella.
Sementara itu, Kuasa Hukum GMS, Ronald Talaway saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa saat ini memang tengah menunggu proses audit.
"Kalau dibilang prosesnya panjang, nggak kooperatif itu nggak bener, yang ada nunjuk auditor aja eker-ekeran (berselisih, red)," kata Ronald.
Proses audit pada awalnya diusulkan masing-masing, namun, kata Ronald, karena datanya terpisah, memang harus membutuhkan satu audit terintegrasi terlebih dahulu.
"Karena datanya begini, si Darma, dia justru mengelola accounting, mengelola penghitungan keuangan. Sedangkan si Glenn masalah pemasaran dan pembayaran," ujarnya.
Dua data dari masing-masing pihak itu disebut Ronald memang harus disatukan oleh satu pihak auditor. Termasuk mengecek pembayaran pajak, aset dan barang secara keseluruhan.
"Penunjukkan auditor ini awalnya ya memang eker-ekeran, lamanya di situ. Sekarang logikanya, dia bilang nggak kooperatif. Padahal dia sendiri menyebutkan proses penyidikan. Lha kalau klien saya nggak koorperatif, bisa dijemput paksa kok, kan proses penyidikan," tandasnya.
Ia menegaskan, jika proses penyelidikan ke penyidikan mengacu atas bukti permulaan. Bukan mengacu dua alat bukti yang ada.
"Dua alat bukti itu untuk menentukan tersangka, makanya ada pra peradilan kalau dua alat buktinya belum sah, kan, iya to?," ujarnya.
"Justru alat bukti konkret nantinya adalah hasil audit," tegasnya.
Setelah hasil audit keluar, baru kemudian dikaji lagi.
"Kan gitu proses. Halah, perkaranya lho baru tahun kapan? Perkara yang bertahun-tahun di Polda juga banyak, karena prosesnya nggak segampang itu. Ingat lho, ini kongsi. Bukan pegawai, pegawai menggelapkan, oiya dia nggak punya bagian hak dari situ, gampang sikapnya," ungkapnya. Kini, kasus sengketa kongsi bisnis Kampoeng Roti sudah ditangani oleh Polda Jatim. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Yatimul Ainun |