Pertegas Perlindungan, Pemerintah RI Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Baru
TIMES Surabaya/Penetapan 85 Cagar Budaya tingkat Nasioanal oleh Kementerian Kebudayaan RI (FOTO: Chairul Rohman/ANTARA)

Pertegas Perlindungan, Pemerintah RI Tetapkan 85 Cagar Budaya Nasional Baru

Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara, tetapi juga sebagai dasar hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya.

TIMES Surabaya,Selasa 16 Desember 2025, 20:43 WIB
276K
A
Antara

JAKARTAPemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan RI (Kemenbud RI) menetapkan sebanyak 85 cagar budaya tingkat nasional - menambah jumlah totalnya menjadi 313 cagar budaya.

“Tahun ini kita menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional ini sekarang menjadi 313. Tadinya 228 jadi sekarang menjadi 313,” kata Menteri Kebudayaan RI (Menbud RI) Fadli Zon di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Menurut Fadlli, angka ini masih sangat sedikit jumlahnya dengan keberagaman Indonesia yang sangat besar. Bahkan, ia menyatakan bahwa cagar budaya tingkat Nasional bisa berjumlah ribuan.

Salah satu perhatian utama tertuju pada koleksi yang tersimpan di Museum Nasional, yang memiliki sekitar 194.000 koleksi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menilai bahwa setidaknya 10 persen koleksi atau sekitar 19.000 benda sangat mungkin memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.

“Seharusnya, cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya cagar budaya nasional termasuk artefak-artefak sejumlah koleksi yang ada di museum nasional,” ujar dia.

Wacana Tim Kurasi Khusus

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu. 

Fokus pemerintah saat ini, sedang diarahkan pada museum nasional, mengingat jumlah dan nilai historis koleksinya yang sangat besar.

Tim ini nantinya diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penetapan benda-benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.

Pemerintah juga mencontohkan bahwa beberapa daerah telah lebih dulu mengusulkan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya adalah usulan dari Yogyakarta, di mana sejumlah koleksi arca telah resmi mendapatkan status tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penetapan cagar budaya dari koleksi museum sangat mungkin dilakukan secara sistematis. Selain itu, perhatian juga diberikan pada koleksi hasil repatriasi, yakni benda-benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia dari luar negeri.

Koleksi repatriasi yang saat ini disimpan di museum nasional belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, meskipun memiliki nilai sejarah dan identitas bangsa yang sangat kuat.

Pemerintah menyatakan bahwa ke depan, koleksi repatriasi yang akan datang juga perlu segera masuk dalam proses penetapan.

Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara, tetapi juga sebagai dasar hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya.

Dengan status tersebut, benda-benda bersejarah memiliki perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, maupun hilangnya nilai sejarah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.