Komisi E DPRD Jatim Tuntut Pengawasan Ketat Pencairan THR 2026
TIMES Surabaya/Suli Daim, Komisi E DPRD Jatim, menuntut perusahaan mencairkan THR 2026 maksimal H-14 dan meminta Disnaker Jatim menindak tegas setiap pelanggaran hak pekerja. (Foto DPRD jatim)

Komisi E DPRD Jatim Tuntut Pengawasan Ketat Pencairan THR 2026

Anggota Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im meminta Disnaker Jatim mengawasi ketat pembayaran THR 2026 dan menegaskan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

TIMES Surabaya,Selasa 3 Maret 2026, 14:32 WIB
133
Z
Zisti Shinta Maharani

SURABAYAAnggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjelang Idul Fitri.

Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Menurut Suli, kewajiban pembayaran THR berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status, baik pekerja tetap, kontrak, maupun paruh waktu. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional, sedangkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih wajib menerima sebesar satu bulan upah.

Secara regulasi, pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, Suli mendorong agar perusahaan membayarkan lebih awal.

“Kami meminta agar dibayar lebih awal, minimal H-14, untuk menghindari konflik dan masalah ketenagakerjaan,” ujar Suli, Selasa (3/3/2026).

Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR. Berdasarkan ketentuan, perusahaan yang melanggar dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran THR.

Selain denda, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif bertahap, mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.

Suli meminta Disnaker Jatim melakukan inspeksi langsung terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan serta menindaklanjuti laporan pekerja. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia juga mendorong agar hasil pengawasan dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan efek jera bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.