https://surabaya.times.co.id/
Berita

PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim

Jumat, 23 Juni 2023 - 16:44
PN Surabaya Tetapkan Status PKPU Sementara Perusda Listrik di Kaltim Suasana sidang antara PT Graha Benua Etam dan PT Cahaya Fajar Kaltim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (23/6/2023).(Dok.PN Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara senilai Rp51,5 miliar.

Penetapan PKPU sementara tersebut dijatuhkan kepada perusda kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur yakni PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK). 

Sebagai pemohon dalam perkara perdata khusus tersebut adalah perusahan kontruksi asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur, PT Graha Benua Etam (GBE). Sedangkan termohon adalah PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK).

"Menetapkan PT Cahaya Fajar Kaltim suatu Perseroan Terbatas yang diketahui beralamat di Kantor Site PLTU Embalut, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kode Pos 75572, dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis hakim Taufan Mandala saat membacakan keputusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim juga menunjuk Khusaini, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Kuasa hukum PT GBE, Muhammad Anggi Saputra pada kesempatan ini menjelaskan jika pihaknya mendaftarkan PKPU PT Cahaya Fajar Kaltim di PN Surabaya pada 26 Mei 2023 dan telah terigistrasi dengan nomor perkara 52/Pdt.Sus PKPU/ 2023/ PN Niaga Surabaya.

Upaya hukum tersebut ditempuh oleh kliennya, karena PT CFK masih mempunyai tunggakan utang sesebar Rp45.665.135.048, rupiah atas pekerjaan fisik yang telah di selesaikan oleh PT GBE.

Selain tanggungan kepada GBE, Perusda kelistrikan itu juga mempunyai tanggungan kepada kreditur lainnya sejumlah Rp5.929.750.730.

"Sama halnya dengan kami pemohon PKPU kreditor lain juga telah melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan dan pada akhirnya termohon PKPU sepakat untuk menandatangani akta pengakuan hutang Nomor: 52 dibuat dihadapan Notaris Herdiyan Ibnu, 5.H, M.Ka. tertanggal 17 Juni 2022," jelas Anggi, Jumat (23/6/2023). 

Anggi berharap pada masa PKPU sementara 45 hari ini bisa dimaksimalkan oleh termohon PKPU dengan membuat proposal perdamaian restrukturisasi hutang yang bisa diterima oleh pemohon PKPU beserta kreditur lainnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara senilai Rp51,5 miliar kepada perusda kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur yakni PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK). 

Sebagai pemohon dalam perkara perdata khusus tersebut adalah perusahan kontruksi asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur, PT Graha Benua Etam ( GBE), sedangkan termohon adalah PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK).(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.