https://surabaya.times.co.id/
Berita

Aktivis HMI Bakar Bendera PDI Perjuangan karena Bela Rocky Gerung, Ini Kata Mahfud MD

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:14
Aktivis HMI Bakar Bendera PDI Perjuangan karena Bela Rocky Gerung, Ini Kata Mahfud MD Menkopolhukam Mahfud MD. (FOTO: Dok Pribadi)

TIMES SURABAYA, JAKARTA – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi untuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). Mereka mengecam PDI Pejuang yang melaporkan Rocky Gerung ke ke kepolisian karena menilai menghina Presiden Jokowi.

"PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi," kata Koordinator aksi Raja Rame kepada media. Dalam aksi itu, mereka membakar bendera partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu sebagai simbol kekecewaan.

Aksi mereka pun menuai komentar banyak pihak. Salah satunya yakni senior HMI yakni Mahfud MD. Pria yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam itu pun mempertanyakan pembakaran bendera Partai Banten tersebut.

"Masak aktivis HMI membela Rocky Gerung dengan membakar bendera PDIP. Saya setuju dengan Presidium KAHMI Kalsel Fazlur Rahman, bahwa tindakan tersebut tidak layak," katanya dalam keterangan tertulis dikutip TIMES Indonesia, Selasa (8/8/2023).

Mahfud MD menyampaikan, bahwa tradisi HMI adalah tradisi intelektual. Maka harusnya para aktivis harus mengadu argumentasi dalam melakukan pembelaan. "Membela Rocky Gerung boleh saja, tapi tradisi HMI adalah adu argumen, bukan membakar bendera," jelasnya.

Menurut tokoh asal Madura, Jawa Timur itu, jika alasannya karena PDI Perjuangan mengadukan Rocky Gerung ke polisi, maka alasan itu juga keliru. 

"Bagaimana kalau bendera HMI dibakar (juga) hanya, misalnya, karena HMI melaporkan orang ke polisi? Adalah lebih baik seandainya mau membela Rocky Gerung dengan memberi bantuan hukum atau adu argumen secara terbuka," ujarnya.

Sebelumya diberitakan, usai dinilai menghina Presiden Jokowi dengan menggunakan kata "bajingan", berbagai elemen ramai-ramai melaporkan akademisi Rocky Gerung ke kepolisian.

Organisasi sayap PDI-P Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kota Tebing Tinggi melaporkan mantan Dosen Universitas Indonesia (UI) itu ke kepolisian karena dinilai menghina Kepala Negara.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Nomor: STTLP/B/390/VIII/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut tertanggal 2 Agustus 2023.

Ketua DPC Repdem Kota Tebing Tinggi Sandy menyampaikan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kata dia, Rocky telah menghina Presiden Jokowi karena pernyataannya tersebar di media sosial, sehingga membuat gaduh.

"Atas surat tugas dari DPN Repdem, kami akhirnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi," katanya dalam keterangan resminya.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDI-P juga melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri karena dinilai menghina Presiden Jokowi.

Laporan itu dilayangkan ke kepolisian dan terregistrasi dengan nomor nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. 

"Kedatangan kami ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDI-P, Johannes Tobing kepada awak media. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Yatimul Ainun
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.