TIMES SURABAYA, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan berlakukan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Eri, Jumat (20/6/2025).
Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.
Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.
Sebagai contoh, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas Eri.
Kebijakan tersebut, nampaknya sukses diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2022 lalu. Sehingga pihaknya ingin mengaktifkan kembali kebijakan serupa.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia," jelas Eri.
Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, orang tua dapat menghubungi anak, dan jika tidak ada respons, segera hubungi 112 untuk bantuan. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” katanya.
Lebih lanjut, bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat.
"Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Akan Ada Jam Malam Bagi Anak-anak Surabaya, Seperti Apa Kebijakan Pemkot?
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |