TIMES SURABAYA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa setiap pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan tindak korupsi akan menghadapi proses hukum dan sanksi pemecatan.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyampaikan hal itu saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Ia menekankan bahwa sistem anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh SPPG telah dibuat seketat mungkin untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” tegas Tigor.
Menurut Tigor, anggaran setiap porsi makanan dalam program MBG telah ditetapkan sebesar Rp15 ribu dengan pembagian yang jelas. Rinciannya yaitu Rp10 ribu untuk bahan baku dengan bukti pengeluaran sah atau at cost tanpa tambahan keuntungan, Rp3.000 untuk biaya operasional seperti gaji relawan, listrik, air, gas, dan transportasi, serta Rp2.000 sebagai insentif bagi mitra atau yayasan pelaksana.
Lebih lanjut, Tigor menuturkan bahwa pencairan dana dari BGN dilakukan setiap dua minggu berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang wajib sesuai format resmi. Jika format atau laporan keuangan tidak sesuai, maka pencairan akan langsung ditolak.
Selain itu, setiap transaksi keuangan SPPG dijaga ketat melalui akun virtual bersama yang hanya bisa disahkan dengan tanda tangan dua pihak, yaitu kepala SPPG dan wakil dari yayasan mitra.
Diketahui, BGN sebelumnya telah memecat seorang kepala SPPG yang diduga melakukan kolusi bersama yayasan dalam pengadaan bahan baku. Modusnya, membeli bahan berkualitas rendah dengan imbalan uang bulanan dari selisih harga pelaporan ke BGN. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BGN Pastikan Sanksi Hukum bagi Pegawai SPPG yang Korupsi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |