TIMES SURABAYA, GRESIK – Polres Gresik siap menerapkan aturan pengurusUrusan surat izin mengemudi (SIM) maupun perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus memiliki BPJS Kesehatan aktif.
Sebagai persiapan, sosialisasi aturan baru ke masyarakat aktif dilakukan. Bahkan, Satlantas Polres Gresik sudah memasang banner di berbagai tempat, kemudian menyebarkan informasi baik melalui media sosial, radio maupun secara langsung.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi melalui Kanit Reg Ident (KRI), Iptu Mega Satriatama mengatakan, aturan baru itu sesuai dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Juga tertuang dalam surat telegram Kapolri, meski belum diberlakukan kami sudah sosialisasi aturan baru ini ke masyarakat," katanya kepada TIMES Indonesia pada Rabu (13/4/2022).
Mega mengatakan, dalam aturan terbaru ini, setiap pemohon SIM dan STNK kini harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sebagai persyaratannya.
Banner sosialisasi Satlantas Polres Gresik terkait aturan baru perpanjangan SIM STNK (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Maka dari itu, para pemohon juga wajib membayar iuran BPJS secara rutin untuk bisa mengurus SIM dan STNK. Iuran itu tergantung kelas peserta yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
"Kami imbau masyarakat Gresik yang ingin mengurus STNK maupun SIM agar mengurus BPJS aktif, ini sesuai regulasi terbaru, baik buat baru ataupun perpanjangan," imbuhnya.
Respons warga
Sementara itu, salah satu warga Rohmatul Aini mengaku sepakat terkait aturan baru tersebut. Warga Kebomas Gresik mengaku jika aturan ini akan efektif agar peserta BPJS tidak menunggak iuran.
"Saya sendiri memakai dan mendapat manfaat Bpjs Kesehatan, jadi sepakat saja aturan ini. Bayar pun rutin," ujar dia.
Warga lainnya, Ahmad Baidhowi menyebut kebijakan menjadikan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, STNK adalah kebijakan kurang tepat.
Dia berpendapat sebaiknya proses pembuatan SIM sendiri tidak dibikin rumit sehingga masyarakat yang ingin mengurusnya pun tidak dibuat pusing
"Aneh saja, tidak ada hubungannya kan. Padhal seharusnya warga dipermudah bukan dengan aturan yang rumit seperti ini," tambahnya menanggapi urus SIM STNK wajib miliki BPJS Kesehatan, Polres Gresik sudah sosialisasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Urus SIM dan STNK di Gresik Wajib Punya BPJS Kesehatan
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |