TIMES SURABAYA, MALANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berupaya untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal itu disampaikan Kemkomdigi saat berkunjung ke Kota Malang.
Dorongan untuk merevisi UU KIP ini, tentunya untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul dalam implementasi dan demi peningkatan transparansi informasi.
"Seiring berjalannya waktu, kita menemukan berbagai kendala dalam implementasi UU KIP. Mulai dari kesulitan publik dalam mengakses informasi, kesenjangan antara pemanfaatan informasi dengan tujuan UU KIP hingga tantangan dalam pengelolaan informasi di era digital," ujar Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kemkomdigi, Hasyim Gautama mewakili Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Jumat (22/11/2024).
Hasyim mengungkapkan, Kemkomdigi juga telah melakukan kajian mendalam dan mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi dan badan publik.
Hasil kajian ini, menunjukkan beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan dalam revisi UU KIP, seperti penguatan peran Komisi Informasi, penyederhanaan proses permohonan informasi, peningkatan kapasitas badan publik serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
"Kami berharap organisasi masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam proses ini, memberikan pandangan, masukan, dan kritik konstruktif, sehingga pengaturan yang dihasilkan dapat benar-benar tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Kemkomdigi telah menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP dengan dukungan Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran Bandung. Naskah akademik ini akan menjadi dasar dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Konsultasi publik ini merupakan bagian yang sangat penting karena suara dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi dasar yang kuat dalam proses penyempurnaan revisi UU KIP,” tuturnya.
Direktorat Jenderal IKP Kemkomdigi menargetkan untuk menyusun naskah akademik pada Tahun Anggaran 2024 ini.
"Harapannya, naskah tersebut dapat dibahas dalam forum Panitia Antar Kementerian dan menjadi bagian dari usulan pemerintah kepada DPR pada tahun depan (2025)," ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Di Malang, Kemkomdigi Janji Segera Revisi UU KIP
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |