TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Tragedi Ponpes Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo menuntut pemerintah harus hadir untuk pesantren. Bukan pada saat terjadi musibah. Tetapi secara terus menerus untuk memastikan kebutuhan pesantren dapat terfasilitasi dengan baik.
Pemerintah telah menyatakan komitmennya dengan membentuk satuan tugas (satgas) audit bangunan pesantren yang rentan. Lebih dari 40 ribu ponpes jadi sasaran.
DPRD Sidoarjo juga tidak tinggal diam dengan menggelar Rapat Paripurna pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren, Rabu (8/10/2025) dengan tujuan memastikan pemerintah daerah juga ikut terlibat. Raperda Fasilitasi Pesantren ini juga bagian dari tindak lanjut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren.
"Selama ini pesantren dibawah Kemenag, pemerintah kurang leluasa ketika akan memberikan pendampingan atau memfasilitasi kebutuhan pesantren," kata Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, Kamis (9/10/2025).
Pemerintah daerah tidak leluasa dalam memberikan pendampingan, mitigasi kebutuhan pesantren dan lainnya, termasuk ketika memberikan kemudahan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Cak Nasih sebutan Abdillah Nasih setelah Raperda ini disahkan, Pemkab Sidoarjo bisa benar-benar hadir ditengah pesantren, baik melalui biro Kesejahteraan Masyarakat maupun dinas pendidikan maupun dinas terkait dalam mendampingi pembangunan gedung-gedung pesantren.
"Kami dorong waktu pembahasan ini akan mengakomodir semua kepentingan pesantren dengan melibatkan unsur-unsur dari RMI, tokoh pesantren dan stakeholder terkait," ucapnya.
Ketua DPC PKB Sidoarjo itu menilai pendidikan pesantren sebagai yang pertama dan paling mendasar di Indonesia sebelum adanya sekolah modern seperti sekarang ini.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini sebagai jawaban keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung dunia pendidikan pondok pesantren terus berkembang menjadi lebih baik dan lebih aman.
"Di dalam UU pesantren ada dana abadi. Ya nanti kita akan perjelas soal dana tersebut. Apa yang diperbolehkan daerah untuk support kebutuhan pesantren," imbuhnya.
Dia menargetkan pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren ini akan dilakukan secara serius dan cepat. DPRD Sidoarjo melalui Komisi D menargetkan draf awal aturan tersebut tuntas sebelum 22 Oktober 2025.
"Kami ingin Raperda Fasilitasi Pesantren ini sebagai kado di hari santri pada 22 Oktober," imbuhnya.
Tujuan Utama Raperda Fasilitasi Pesantren
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso memaparkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah bisa ikut memfasilitasi.
Apa saja? Yang pertama menyangkut pendidikan, misalnya dalam melaksanakan pembelajaran pada santri pondok pesantren membutuhkan fasilitasi tentang sarana prasarana. Apakah ruang kelas, kesehatan santri atau bahkan Sumber Daya Manusia (SDM) gurunya.
"Jadi itu nanti bisa difasilitasi oleh Pemda. Berbentuk apa? Yaitu hibah. Bisa hibah uang, bisa juga hibah barang," jelas Bangun.
Yang kedua berkaitan dengan dakwah. Dakwah pesantren misalkan dilakukan di dalam masjid atau surau-nya. Pemkab Sidoarjo bisa memfasilitasi sarana prasarana masjid tersebut. Seperti pengeras suara ataupun ruang tempat wudhu.
Ketiga adalah pemberdayaan, Pemkab Sidoarjo melalui dinas-dinas bisa memberikan program kegiatan yang bertujuan untuk pemberdayaan santri dan masyarakat pesantren.
"Misalkan wirausaha bisa difasilitasi oleh Pemda. Tapi, terutama dalam bentuk hibah. Entah hibah uang maupun barang," ucap Bangun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Bangu Winarso, sebenarnya pemerintah harus berterimakasih kepada pesantren yang ikut mendidik mencerdaskan anak bangsa. Karena sebenarnya pendidikan itu adalah tanggung jawab pemerintah. Baik pusat maupun daerah.
Dengan Raperda Fasilitasi Pesantren ini Pemkab Sidoarjo bisa masuk memfasilitasi kebutuhan pesantren, bukan intervensi kebijakan pesantren itu sendiri.
"Kalau ada pesantren yang mau membangun gedung, Pemda ini bisa masuk memberikan pendampingan dan arahan supaya sesuai dengan standar dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perkim CKTR," kata Bangun Winarso (*)
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |