TikTok Diblokir Sementara Komdigi: Data Perjudian Live Jadi Sorotan
TIMES Surabaya/Ilustrasi logo TikTok.

TikTok Diblokir Sementara Komdigi: Data Perjudian Live Jadi Sorotan

TikTok dibekukan sementara oleh Komdigi akibat data parsial soal perjudian live. TikTok hormati hukum, janji kerja sama, dan pastikan platform aman untuk pengguna Indonesia.

TIMES Surabaya,Sabtu 4 Oktober 2025, 00:44 WIB
560.1K
A
Antara

JAKARTAPlatform media sosial TikTok memberikan tanggapan usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, begitu juga fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.

Diketahui, Kemkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Antara
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.