https://surabaya.times.co.id/
Berita

Meskipun Pesimis, Serikat Pekerja Tetap Mengapresiasi Pembentukan Satgas PHK

Kamis, 01 Mei 2025 - 23:04
Meskipun Pesimis, Serikat Pekerja Tetap Mengapresiasi Pembentukan Satgas PHK Aksi long march serikat pekerja menuju Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, dalam Peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025).(Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA – Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang direncanakan Presiden Prabowo mendapat sorotan dari buruh.

Ahmad Sholeh, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), menilai langkah tersebut belum tentu berdampak nyata jika tidak disertai komitmen dan keberpihakan dalam praktiknya.

“Saya pesimis Satgas PHK bisa bekerja efektif. Masalah PHK itu erat kaitannya dengan hubungan industrial yang kompleks. Banyak kasus di mana suara buruh tidak didengarkan oleh perusahaan,” kata Sholeh saat berorasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Kamis (1/5/2025), dalam aksi long march peringatan Hari Buruh Internasional.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang mencoba merespons keresahan buruh terkait maraknya pemutusan hubungan kerja.

Menurut Sholeh, pemerintah harus mampu menjadi penengah yang efektif dalam setiap konflik ketenagakerjaan, terutama PHK sepihak yang sering kali terjadi tanpa musyawarah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sudah jelas menyebutkan bahwa sebelum ada PHK, harus ada upaya musyawarah atau bipartit. Tapi kenyataannya, perusahaan sering langsung mengambil langkah sepihak,” jelasnya.

Dalam peringatan Hari Buruh kali ini, buruh juga menyoroti beban pajak yang dianggap memberatkan. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah pemutihan denda pajak penghasilan bagi pekerja.

“Kalau dendanya saja dihapus tapi pajaknya tetap dibayar penuh, itu masih sangat berat bagi kami. Teman-teman buruh banyak yang tidak sanggup membayar,” ujar Sholeh.

Tuntutan ini mendapat respons dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dalam mediasi bersama perwakilan buruh, disepakati bahwa pajak penghasilan hanya akan dikenakan bagi pekerja dengan gaji Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan. Rencana ini pun akan dibawa ke DPRD Jatim untuk dibahas lebih lanjut.

Sholeh menegaskan bahwa Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk terus menyuarakan ketidakadilan dan memperjuangkan nasib pekerja, termasuk menolak pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai masih mengabaikan kepentingan buruh. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.