TIMES SURABAYA, SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah mengaktifkan posko pengaduan parkir guna menghadapi pelanggaran parkir.
Tundjung Iswandaru, Kepala Dishub Surabaya, menyatakan bahwa pelanggaran seperti tarif parkir yang tidak sesuai aturan dan kurangnya pemberian karcis dapat dilaporkan melalui posko ini.
"Tindakan ini diambil untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama liburan Idul Fitri," ujar Tundjung, Sabtu (23/3/2024).
Posko tersebut tersebar di tiga lokasi strategis di Surabaya, yaitu Jalan Tunjungan, KH Mas Mansyur, dan Jalan Nyamplungan, dengan tujuan memberikan layanan yang lebih efisien kepada pengguna parkir tepi jalan umum (TJU).
Tiga titik posko pengaduan ini dipilih dengan pertimbangan untuk mencakup area yang sering terjadi pelanggaran, terutama di wilayah wisata seperti Tunjungan, Romansa, dan Makam Sunan Ampel.
Affan Abdillah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, menjelaskan bahwa posko pengaduan parkir akan dibuka secara bertahap di lima lokasi. Rencananya, posko di Jalan Kranggan akan dibuka minggu depan, dan posko di Kebun Binatang Surabaya akan dibuka pada H-7 lebaran.
Petugas Dishub Surabaya akan berjaga di posko tersebut dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB untuk melayani masyarakat. Masyarakat diharapkan melaporkan pelanggaran parkir dengan menyertakan bukti dokumentasi dan informasi detail agar penindakan dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Selain melalui posko pengaduan parkir, masyarakat juga dapat menggunakan berbagai saluran pengaduan lain yang disediakan oleh Pemkot Surabaya, seperti Command Center 112, aplikasi WargaKu, Instagram resmi Dishub Surabaya, dan layanan pengaduan melalui WhatsApp di Nomor 081802626112. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ketemu Juru Parkir Nakal? Laporkan Via WhatsApp ke Dishub Surabaya
Pewarta | : Zisti Shinta Maharrani (MG) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |