TIMES SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta APBD TA 2025.
Eri menegaskan bahwa setiap Kepala perangkat daerah (PD) dan camat wajib melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE tersebut.
"Melakukan reviu lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," ujarnya yang tertera dalam poin pertama SE.
Selanjutnya, Wali Kota Surabaya menginstruksikan seluruh Kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Pun demikian pada poin ketiga, ia juga meminta Kepala PD untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD).
"Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen," imbuh Wali Kota Surabaya dalam poin keempat.
Kemudian pada poin kelima, Wali Kota Surabaya meminta Kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
"Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur," tambah Wali Kota Surabaya dalam poin keenam.
Selanjutnya di poin ketujuh, ia meminta Kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.
"Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga," katanya pada poin kedelapan.
Lebih lanjut, Wali Kota Surabaya meminta Kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini.
"Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025," ucapnya. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |