TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada Mei 2026.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkades Sidoarjo dimulai dengan tahap persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Selanjutnya, tahap pencalonan akan berlangsung mulai 14 Januari hingga 23 April 2026.
Sementara itu, pemungutan suara dijadwalkan pada 24 Mei 2026, dan penetapan hasil Pilkades di 80 desa akan dilakukan mulai 24 Mei hingga 29 Juni 2026.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga agar seluruh proses Pilkades berjalan damai, lancar, dan transparan.

“Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati Subandi saat memberikan arahan dalam rapat persiapan Pilkades 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).
Ia menambahkan, sinergi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan berlangsung.
“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan pihak kepolisian siap mengamankan seluruh tahapan Pilkades serentak 2026 agar berjalan kondusif.
“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” tegasnya.
Selain itu, bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri | 
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |