https://surabaya.times.co.id/
Berita

Dinilai Usang, Gubernur Jatim Cabut Lima Perda

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:44
Dinilai Usang, Gubernur Jatim Cabut Lima Perda Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, menyetujui pencabutan lima Perda tetapi menolak pencabutan Perda pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang. (Foto; DPRD Jatim)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jatim tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/2025), Gubernur menyetujui penghapusan lima Perda yang dinilai sudah usang, namun memberikan penolakan tegas terhadap pencabutan satu Perda.

Raperda yang diusulkan oleh DPRD menggunakan metode omnibus untuk mencabut enam Perda sekaligus. Lima Perda disetujui untuk dicabut karena materi muatannya sudah tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Lima Perda yang Disepakati Dicabut:

Kelima Perda tersebut meliputi Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern dan Penataan Pasar Tradisional (Nomor 3 Tahun 2008), Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Nomor 4 Tahun 2012), dan Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman (Nomor 8 Tahun 2014).

Selain itu, dicabut pula Perda Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Nomor 1 Tahun 2005) dan Perda Tata Kelola Bahan Pupuk Organik (Nomor 3 Tahun 2011), karena kedua urusan tersebut kini telah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi Jatim menolak usulan pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. Penolakan ini muncul meski DPRD berargumen bahwa pengelolaan penerbangan sipil seharusnya menjadi kewenangan pusat. 

Gubernur Khofifah menegaskan, alasan hukumnya bersandar pada surat resmi Kementerian Perhubungan.

“Kami berpendapat terhadap Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang untuk tidak dilakukan pencabutan,” tegas Khofifah.

Penolakan tersebut didukung oleh surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang.” kata Khofifah.

Gubernur berharap, pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan dan menghasilkan produk hukum yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Pewarta : Zisti Shinta Maharani
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.