TIMES SURABAYA, MALANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang meringkus dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di wisata Pantai Selok Banyu Meneng, di Desa Bandungrejo, Bantur, Kabupaten Malang.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Minggu (17/11/2024) lalu, yang dilakukan atas nama Zainul Afkar (53), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang dan Jukianto (47), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Muhammad Nur menjelaskan, kasus ini terungkap ketika anggotanya, menerima laporan masyarakat terkait apa yang dilakukan petugas loket pintu masuk wisata Pantai Selok Banyu Meneng.
"Loket wisata di kelola melalui Koperasi Ngudi Makmur Sukses. Dari hasil penyidikan kami, sering melakukan penarikan uang tiket masuk kepada pengunjung. Namun tidak diberikan karcis," tegas AKP Muhammad Nur, Jumat (22/11/2024), dalam konferensi persnya.
Nur mengungkapkan, modus pelaku yakni melakukan penarikan tiket masuk tanpa diberikan karcis dan harus membayar uang masuk pantai wisata jauh di atas harga semestinya, yakni sebesar Rp 70.000.
"Besaran tiket masuk yang diminta pelaku ini bervariasi. Tidak sesuai dengan harga karcis masuk sebesar Rp 15.000. Dari tarif masuk yang diminta tersangka tanpa sepengetahuan pihak Perhutani atau KPH Malang," ucap Nur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, duantaranya berupa uang tunai Rp 8 juta, satu stempel kelompok Tani Hutan Ngudi Makmur, dan belasan bendel karcis pengunjung.
Atas perbuatannya, kedua orang terduga pelaku pungli ini dijerat pasal 368 KUHP, pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Malang Bongkar Pungli Tiket Wisata Pantai Selok Banyu Meneng
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |