https://surabaya.times.co.id/
Berita

Pengolaan Sampah Surabaya jadi Rujukan Nasional

Kamis, 08 Mei 2025 - 14:05
Pengolaan Sampah Surabaya jadi Rujukan Nasional Menteri LH RI Hanif Faisol Nurofiq didampingi Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan APEKSI Eri Cahyadi saat memberikan keterangan kepada awak media usai forum lingkungan hidup. (FOTO: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Penyelenggaraan Forum Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sukses digelar. 

Bagian dari rangkaian kegiatan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII APEKSI 2025 ini, menjadi jembatan untuk mengatasi permasalahan dan pengelolaan sampah kota di seluruh Indonesia. 

Salah satu hal yang dibahas dalam Forum Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia ini adalah, penerapan waste energi atau mengubah sampah menjadi sumber daya energi di kota besar. Cara ini dinilai dapat mengurangi dan mengatasi permasalahan sampah di seluruh kota di Indonesia. 

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, berdasarkan hasil dari rapat koordinasi nasional (Rakornas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto, ditemukan ada sekitar 33 kota yang diindikasi memiliki timbunan sampah 1000 ton per hari. Menurut Hanif, permasalahan ini tidak dilakukan dengan cara mengubah budaya masyarakat secara cepat, sehingga perlu adanya energi masif dalam menangani timbulan sampah tersebut. 

“Ini sedang digodok di level kabinet, mudah-mudahan tidak terlalu lama diselesaikan, sehingga kita akan mempunyai penyelesaian terhadap sampah yang timbulannya besar. Seperti yang kita sampaikan, bahwa prinsip penanganan sampah harus didasari pada undang-undang kita, siapapun masyarakat yang menimbulkan sampah harus bertanggung jawab pada sampahnya,” kata Hanif, saat ditemui usai acara Forum Lingkungan Hidup Seluruh Indonesia di ruang Diamon, Grand City Convex Surabaya, Rabu, (7/5/2025).

Hanif berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk menegakkan prinsip pengelolaan sampah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008. Hanif berharap, jika setiap kota menerapkan aturan tegas sesuai undang-undang tersebut, maka penanganan sampah di Indonesia bisa teratasi secara signifikan.

Di kesempatan ini, ia mengapresiasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, penyelesaian permasalahan sampah di Kota Surabaya berjalan masif melalui waste energi melalui proses gasifikasi. 

“Surabaya salah satu kota yang mencoba menyelesaikan (sampah) secara masif melalui waste energi melalui gasifikasi, dan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) masih mempunyai target kinerja utama yang menjadi rujukan penanganan sampah di kota. Surabaya selesai (permasalahan) sampah, insyaallah Jawa Timur klir, jadi kami akan memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pak Wali Kota dan seluruh instrumennya dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008,” ujarnya. 

Di samping itu, Ketua Dewan Pengurus APEKSI Eri Cahyadi mengatakan, pengelolaan sampah di Kota Surabaya sudah mencapai 100 persen. Eri menyampaikan, dalam sehari, Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1600 ton sampah per hari. 

“Kota Surabaya ini (pengolahan) sampahnya sudah 100 persen ya, karena yang 1000 ton itu masuk ke dalam pengolahan, dan yang 600 itu masuk sanitary landfill, setelah itu nanti diambil gasnya masuk lagi dibakar di situ,” kata Eri. 

Ketua Dewan Pengurus APEKSI sekaligus Wali Kota Surabaya itu menyebutkan, adanya waste energi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, menjadikan Surabaya sebagai rujukan kota-kota di Indonesia. Wali Kota Eri menyampaikan, meskipun pengelolaan sampah di Surabaya sudah 100 persen, pemkot akan mensosialisasikan amant Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

“Orang-orang hari ini itu berpikirnya, pokoknya sampah itu tanggung jawab pemerintah, padahal tidak. Di dalam undang-undang tidak seperti itu, karena itu kami akan sosialisasikan, kami akan undang Pak Menteri LH, seluruh komunitas, dan warga Surabaya,” sebut Eri, Kamis, (8/5/2025).

Di forum ini, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah mandiri di lingkungan industri, usaha, mal hingga perumahan. Dalam hal ini, ia juga meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Dedik Irianto untuk menerapkan aturan tersebut ke dalam kontrak kinerjanya dalam tahun ini.

“Karena janjinya kepala dinas ini adalah, semua mal itu nanti akan memiliki satu tempat pengelolaan sampah, dan tidak dioper (dibuang) ke TPA Benowo. Ternyata, apa yang saya sampaikan kepada Pak Menteri tadi, beliau menambahkan, bahwa itu sudah sesuai dengan undang-undang, termasuk pengolahan sampah di 500 RW,” tandasnya. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.