TIMES SURABAYA, JAKARTA – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dengan tegas menolak rencana yang diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengusulkan pengambilalihan Jalur Gaza serta relokasi penduduk Palestina ke wilayah lain.
"Kami tidak akan membiarkan hak-hak rakyat kami dilanggar. Selama puluhan tahun, kami telah berjuang demi hak mereka," ujar Abbas dalam sebuah pernyataan pada Rabu (5/2/2025).
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan menegaskan bahwa perdamaian serta stabilitas di kawasan tidak akan terwujud tanpa berdirinya negara Palestina yang merdeka.
Dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, di Washington pada Selasa malam, Trump menyatakan bahwa AS berencana untuk "mengambil alih" Gaza setelah memindahkan penduduk Palestina dari wilayah tersebut. Ia bahkan mengklaim dapat mengubah Gaza yang porak poranda akibat serangan Israel menjadi "Riviera Timur Tengah."
Menanggapi pernyataan tersebut, Abbas menekankan bahwa Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari Palestina, bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur. "Hak-hak sah rakyat Palestina tidak bisa dinegosiasikan," katanya, menambahkan bahwa hanya Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) yang berhak menentukan masa depan bangsa Palestina.
Abbas juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, serta Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan resolusi internasional dan melindungi hak-hak Palestina yang telah diakui secara global.
Sebelumnya, pada 25 Januari, Trump memicu kontroversi dengan mengusulkan pemindahan warga Gaza ke Yordania dan Mesir. Namun, kedua negara tersebut dengan tegas menolak gagasan tersebut.
Dalam pertemuan di Kairo pada Sabtu, para menteri luar negeri dari enam negara Arab juga mengecam rencana relokasi paksa dan kembali menegaskan pentingnya solusi dua negara sebagai jalan keluar bagi konflik Israel-Palestina.
Usulan Trump muncul setelah gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, sementara agresi Israel sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.
Selain itu, pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasinya di wilayah tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Presiden Palestina Tolak Usulan Donald Trump Mengambil Alih Gaza
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |