KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Tersangka, Modus Setoran CSR hingga Jual Beli Jabatan Terbongkar
TIMES Surabaya/Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Tersangka, Modus Setoran CSR hingga Jual Beli Jabatan Terbongkar

KPK menetapkan Wali Kota Madiun dan Bupati Pati sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi berbeda pada Selasa malam (20/1/2026). Simak detail modus korupsi dana CSR dan jual beli jabatan perangkat desa.

TIMES Surabaya,Selasa 20 Januari 2026, 21:32 WIB
186.9K
F
Ferry Agusta Satrio

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan besar dalam pemberantasan korupsi di awal tahun 2026. Melalui konferensi pers yang digelar Selasa (20/1/2026) malam, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi berbeda pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton selama dua hari terakhir.

Kronologi dan Modus Operandi di Kota Madiun

Penyidikan di Kota Madiun bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya "pungutan wajib" bagi para pengusaha. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Maidi diduga menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan menerima fee dari berbagai proyek infrastruktur.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dana CSR yang seharusnya untuk masyarakat dikelola secara sepihak.

"Penerimaan uang dikamuflase melalui modus CSR dari izin usaha. Tim penyidik menyita uang tunai Rp550 juta dari tangan orang kepercayaan tersangka dan Kepala Dinas PUPR," jelasnya.

Skandal Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pati

Hampir bersamaan, KPK membongkar praktik "setoran" massal dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Bupati Pati, Sudewo, diduga menjadi aktor utama di balik tarif tinggi bagi warga yang ingin menjabat di level desa.

Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya tarif yang dipatok secara sistematis.

"Ada jumlah tertentu yang dipatok untuk posisi Kaur, Kasi, hingga Sekretaris Desa. Angkanya bervariasi namun cukup signifikan," ungkapnya.

Informasi di lapangan menyebutkan tarif tersebut berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per posisi. Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan akumulasi setoran dari beberapa kecamatan.

Para tersangka kini resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjerat para kepala daerah ini dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Ferry Agusta Satrio
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.