TIMES SURABAYA, KEDIRI – Ada yang berbeda di sejumlah kantor instansi pemerintahan Kabupaten Kediri, Kamis (2/3/2023). Jika biasanya para aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK memakai seragam dinas, hari ini para ASN dan PPPK serempak memakai pakaian khas Kabupaten Kediri.
Di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri, selain para ASN dan PPPK, para petugas jaga objek wisata serta juru pelihara cagar budaya turut kompak memakai pakaian khas Kabupaten Kediri.
Sekretaris Dinas Disbudpar Kabupaten Kediri Drh Munfarid MM mengungkapkan, memakai pakaian khas Kabupaten Kediri menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi para ASN.
Salah satu ASN Kabupaten Kediri membantu rekannya memakai ikat atau udeng pakaian khas. (Foto: Yobby/ TIMES Indonesia)
"Pakaian khas kita berbeda dari daerah lain, sehingga kita punya identitas. Kita sangat bangga. Di luar daerah saat bertugas kita juga memakai pakaian khas ini," ujarnya.
Pakaian khas yang dipakai adalah Wdihan Kadiri Mapanji (harian pria) dan Ken Kadiri (wanita). Sementara untuk pakaian khas Wdihan Kadiri Satria (resmi Pria) dan Ken Kadiri (wanita) dipakai pada Hari Jadi Kediri dan Hari Besar Nasional.
"Untuk pakaian khas pria, Wdihan Kadiri Satria sebagai pakaian formal, lebih seremonial dan pada tingkat Kabupaten. Sementara Wdihan Kadiri Mapanji yang dipakai pada kamis minggu pertama tiap bulannya," tambah Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Disparbud yang juga anggota tim kajian pakaian khas Kabupaten Kediri Eko Priyatno.
Eko menambahkan, pakaian khas Kabupaten Kediri merupakan kombinasi dari sejumlah elemen budaya yang termuat baik tekstual ataupun pada artefak budaya dengan pola kekinian.
Selain untuk menambahkan kecintaan kepada budaya asli Kabupaten, adanya pakaian khas Kabupaten Kediri juga bisa mendukung peningkatan ekonomi terutama di sektor kerajinan batik dan konveksi lokal.
"Teman-teman pembatik dan pengrajin juga dibantu Diskopusmik (Dinas Koperasi dan Usaha Mikro), dan Dinas Perdagangan terkait aksesoris dan yang terkait dengan pakaian khas," tambah Eko lagi.
Dasar terkait pemakaian pakaian khas Kabupaten Kediri bagi ASN ini termuat dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri. (*)
Pewarta | : Yobby Lonard Antama Putra |
Editor | : Deasy Mayasari |