TIMES SURABAYA, MALANG – Batas akhir pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tanggal 31 Agustus 2019, bila ada yang melewati tanggal itu akan dikenakan denda 5% dari nilai pokok pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, DR. H Purnadi SH MSi, Selasa (27/8/2019) siang mengatakan, hingga kini dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, baru 5 Kecamatan yang telah lunas 100% yakni kecamatan Tirtoyudo, Tajinan, Kromengan, Sumberpucung, dan Pagelaran.
Purnadi menghimbau agar masyarakat segera melunasi PBB dengan batasan waktu maksimal 31 Agustus 2019. "Kelewat itu mereka akan dikenakan denda 5% dari pokok," tegas Purnadi.
Hingga Agustus 2019 ini, khususnya buku 1 dan 2 PBB dari target Rp 46,3 M masih terelalisasi Rp 31,2 M atau sekitar 67,3%.
"Kami sudah melakukan sosialisasi termasuk lewat para camat untuk menginformasikan kepada desa dan kelurahan. Karena camat adalah anggota tim intensifikasi penarikan pajak," ujarnya.
Diakui Purnadi, Kecamatan Pakisaji masih yang paling rendah penyelesaian PBB 2019 yakni baru 35%. Diatas Pakisaji ada kecamatan Ampelgading, Donomulyo, Jabung dan Poncokusumo. "Kecamatan selebihnya diatas 40%," tambah Purnadi lagi.
Kabupaten Malang terdiri dari 33 Kecamatan dan 378 desa serta 12 kelurahan dengan luas wilayah 3.530,65 km persegi.
Dalam PAK 2019 target pendapatan asli daerah dari sektor pajak total Rp 600 miliar. Dari nilai total itu paling signifikan kenaikan targetnya adalah pada sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sebesar Rp 98 miliar.
Target itu cukup besar karena berdasarkan perhitungan dari tahun ke tahun BPHTB ini mengalami pelonjakan. "Mungkin karena terlihat dari sisi banyaknya investasi real estate dari para pengusaha. Mereka sekarang ini fokus perkembangannya sudah tidak lagi ke Surabaya saja, tetapi sudah ke daerah-daerah diantaranya ke Kabupaten Malang," tegas Purnadi.
Bahkan menurut perhitungan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ketika memberi asistensi di Kabupaten Malang beberapa waktu lalu, sektor pajak ini pada tahun 2021 bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Kami bahkan diminta setiap bulan realisasi pendapatan melaporkannya ke KPK, dan kami jalankan sesuai permintaan itu dan kami tidak khawatir ada kebocoran karena semua transaksi keuangannya langsung ke Bank Jatim. Jadi kami tidak menerima uang tunai, kami hanya menerima catatannya saja," ujarnya.
Purnadi lantas mengingatkan kembali bahwa batas akhir pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) pada tanggal 31 Agustus 2019, bila ada yang melewati tanggal itu akan dikenakan denda 5% dari nilai pokok pajak.(*)
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Widodo Irianto |