Batalnya Kenaikan Pajak Jadi Angin Segar bagi Industri Hasil Tembakau di Jatim
Tantangan berat industri tembakau legal dalam menghadapi gempuran produk ilegal di tengah fluktuasi kebijakan tarif cukai nasional.

Batalnya Kenaikan Pajak Jadi Angin Segar bagi Industri Hasil Tembakau di Jatim

Kabar pembatalan kenaikan pajak disambut positif oleh pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Jawa Timur. Gapero dan Gaprindo kini mendorong moratorium kenaikan cukai.

TIMES Surabaya,Kamis 14 Mei 2026, 19:42 WIB
7.1K
Z
Zisti Shinta Maharani

SurabayaKabar pembatalan kenaikan pajak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disambut lega oleh jutaan orang di Jawa Timur. Sebagai jantung industri hasil tembakau (IHT) nasional, kepastian fiskal ini dianggap sebagai napas tambahan bagi ekosistem yang melibatkan buruh linting, petani, hingga pelaku usaha di daerah. Namun, pelaku industri di Jatim menegaskan bahwa apresiasi ini akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan moratorium kenaikan cukai.

​Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero), Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa kepastian tidak adanya kenaikan pajak memiliki implikasi sosial yang nyata di lapangan, terutama bagi warga Jawa Timur yang menggantungkan hidup pada sektor padat karya ini.

​“Kami menyambut pernyataan Menteri Keuangan itu dengan lega. Bagi kami, ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi perisai bagi pekerja yang paling rentan, terutama buruh linting di segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang marginnya paling tipis,” ujar Sulami saat memberikan keterangannya pada Kamis (14/5/2026). 

​Menurut Sulami, ekosistem ini menyerap hingga 6 juta tenaga kerja, di mana Jawa Timur menjadi pilar utama melalui sentra-sentra pabrik sigaret. Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata di atas 10% per tahun sejak 2020 telah memukul volume produksi rokok legal. Kondisi ini memicu maraknya rokok ilegal yang kini peredarannya diperkirakan mencapai 14–15%.

​Di sisi lain, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menekankan perlunya pemerintah konsisten. Jika pajak direm untuk menjaga daya beli, maka Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) seharusnya juga tidak naik dalam tiga tahun ke depan.

​“Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak. Tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan produk ilegal yang biaya produksinya lebih murah 70% karena tidak bayar cukai dan PPN,” tegas Benny.

​Bagi industri di Jawa Timur, moratorium tiga tahun bukan sekadar permintaan insentif, melainkan langkah rasional untuk menjaga stabilitas produksi. Dengan volume produksi yang stabil, penerimaan negara justru akan tetap kuat dibandingkan terus menggenjot tarif yang justru memperlebar celah bagi produk ilegal. Kini, para buruh linting dan petani tembakau menunggu bukti nyata dari kebijakan pusat agar angin segar ini benar-benar sampai ke akar rumput. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.