https://surabaya.times.co.id/
Flash News

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan

Sabtu, 01 Februari 2025 - 08:45
Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan NK (61) diamankan Tim Ditreskrimum Polda Jatim. Kasus kekerasan seksual terhadap penghuni panti asuhan cukup menjadi perhatian Polda Jatim, Jumat (31/1/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Selang satu hari pelaporan, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap NK (61) pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di panti asuhan di Surabaya.

NK diamankan Jumat (31/1/2025) malam. Tim Ditreskrimum langsung  menahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

“Saat ini kasus sedang ditindaklanjuti dan didalami oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Bid Humas Polda Jatim, Jumat (31/1/2025).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.

“Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang di dalami,” tuturnya.

Ketika ditanya lebih dalam mengenai kronologi dan konstruksi peristiwa, Kabid Humas belum bersedia memberikan keterangan detail.

Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan dalam penyelidikan.

“Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan,” tutupnya.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius Polda Jatim mengingat korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.