TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Hadi Sasmito akhirnya dipenuhi, Tengah malam Hadi datang di Polda Jatim dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/11/2024).
Pemanggilan ini dibenarkan oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto.
Terkait surat pemanggilan, Edy mengatakan agenda pemanggilan dalam rangka penetapan Hadi sebagai tersangka.
"Benar, ada agenda (pemanggilan) Sekda dan pemanggilan ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit, Jumat (1/11/2024) malam.
Sebelum ditetapkan tersangka, Hadi telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan billboard oleh Bapenda Jember dengan total kerugian senilai lebih dari Rp 1,7 miliar.
"Kerugian sekitar Rp1.715.460.000," kata Edy.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 34 orang sebagai saksi. Di antaranya 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 14 warga sipil.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka terhadap Sekda Hadi Sasmito.
"Iya benar. Nanti akan diinfokan lebih lanjut dari Bid Humas," kata Budi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jatim Tetapkan Sekda Jember Tersangka Kasus Billboard
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |