https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejari Surabaya Bakal Tindak Oknum Penjual Obat Harga Tinggi

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:20
Kejari Surabaya Bakal Tindak Oknum Penjual Obat Harga Tinggi Kajari Surabaya saat memantau harga obat di salah satu rumah apotek di Surabaya. (FOTO: Kajari Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Surabaya turun tangan jika ada oknum yang memanfaatkan situasi tingginya angka kasus Covid-19 dengan memainkan harga obat-obatan.

Hal tersebut diungkap Kepala Kejari Surabaya, Selasa (6/7/2021) kemarin saat melakukan pemantauan PPKM Darurat di warung kopi dan sejumlah apotek di Surabaya bersama Polrestabes Surabaya di sejumlah.

Di salah satu apotek di daerah Dukuh Kupang Kajari mendapati harga obat terapi Covid-19 berada di atas HET.  Apotek tersebut menjual obat terapi Covid-19 Azithromycin 500 mg dan oksigen tabung kecil 500 cc di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.

Kajari Surabaya, Anton Delianto mengatakan, menaikkan harga obat dilarang oleh pemerintah dalam masa pandemi Covid-19, di mana masyarakat sangat membutuhkan obat dan alat kesehatan yang murah sesuai standar pemerintah. Ia mengimbau masyarakat tidak menjual obat di atas HET.

"Kepada pengelola dihimbau untuk tidak lagi menjual obat dan alat kesehatan diatas HET, dan apabila dikemudian hari apotek tersebut masih melanggar maka Kajari Surabaya akan memerintahkan untuk dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anton, dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga memperingati masyarakat agar tidak memainkan harga obat-obatan dan alat kesehatan serta melakukan penimbunan. Jika kedapatan maka masyarakat akan ditindak tegas oleh petugas.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian sebelumnya juga mengatakan pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang dapat dijerat, dengan pasal 29 dan Pasal 107 uu nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun," ujar Oki.

Sementara bagi pelaku yang menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan keamanan negara. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.