TIMES SURABAYA, MALANG – Pemkot Malang tak setengah-setengah dalam mengatasi soal bisnis Open BO di Kota Malang. Pasalnya, Wali Kota Malang, Sutiaji yang sempat mengatakan bahwa Kota Malang darurat prostitusi online, bakal diberantas secara serius.
Selain razia yang terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Malang kepada penyedia jasa Open BO, pihaknya juga akan mewanti-wanti kepada para penyedia tempat atau penginapan yang digunakan untuk prostitusi online tersebut.
"Tempat-tempat pemondokan (indekos/penginapan) akan kita panggil (bagi yang menyediakan tempat untuk bisnis Open BO). Intinya kita terus lakukan pemantauan untuk meminimalisir (bisnis Open BO) lah," ujar Sutiaji, Jumat (18/3/2022).
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa selama ini yang ditemui untuk penyedia tempat penginapan, menawarkan paket untuk inap harian hingga bulanan.
"Rata-rata seperti kos harian (reddoorz) yang kita temui. Dari pengakuan (teruga pelaku open BO) biasanya menyewa bisa sebulan atau mingguan dan harian. Ada yang sehari harga ya Rp120-130 ribu lah," ungkapnya.
Beberapa lokasi yang sudah ditemui, seperti di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru, Kota Malang, pihak Satpol PP Kota Malang akan memanggil pemilik usaha penginapan untuk dilakukan pengecekan izin tanda usaha pariwisata.
Dijelaskan Rahmat, jika lokasi tersebut adalah pemondokan (indekos), dalam Perda (Peraturan Daerah) yang berlaku harus memisahkan khusus untuk laki-laki dan perempuan.
"Dalam perda pemondokan itu penyelenggara tidak boleh campur. Kalau kenyataannya campur kita tindak. Lalu harus ada ruang tamu. Gak boleh menerima tamu di kamar. Itu Perda Pemondokan. Itu di Pasal 10 Ayat 1," jelasnya.
Untuk razia pada Jumat (18/3/2022) dini hari tadi, pihak Satpol PP Kota Malang hanya menemui salah seorang penjaga lokasi penginapan saja.
Nantinya, untuk pemilik penginapan akan dilakukan pemanggilan secara resmi untuk dilakukan pengecekan secara jelas. Mulai dari izin, pajak dan fungsi dari tempat tersebut.
"Tim akan memanggil (pemilik penginapan). Kalau memang Reddoorz ya kita cek daftar usahanya. Seperti di Pasal 10 Ayat 2 menyebutkan setiap pemondokan tidak boleh menerima tamu di luar jenis atau bukan suami istri sah," tegasnya terkait upaya meminimalisir bisnis open bo.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |