https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Gubernur Khofifah dan Kadindik Jatim Tak Mau Disangkutkan Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:59
Gubernur Khofifah dan Kadindik Jatim Tak Mau Disangkutkan Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Gubernur Jatim Khofifah saat memimpin Apel ASN di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/3/2025). (FOTO: Dok.Humas Pemprov Jatim)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak disangkutpautkan dalam dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta di lingkungan pendidikan Dinas Pendidikan Jatim. 

Khofifah meminta agar namanya tidak diseret dalam pusaran kasus rasuah tersebut dikarenakan peristiwa itu terjadi pada tahun 2017, dua tahun sebelum ia menjabat sebagai gubernur. 

"Rek itu lho tahun 2017 rek, ojo dielokno-elokno ta aku rek (rek itu lho tahun 2017, jangan diikutkan saya rek), ya Pak Emil ya," kata Khofifah sambil melirik wajah Wagub Emil usai memimpin Apel ASN di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/3/2025).

"Saya sudah komunikasi dengan kawan-kawan, tapi ya sudahlah, kan sampean tahu, 2017 kami belum di sini (Pemprov Jatim)," ujarnya.

Khofifah pun mengajak semua unsur di lingkungan Pemprov Jatim agar menerapkan kehati-hatian dalam bekerja agar tidak terjerumus dalam kasus korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

"Tetaplah kehati-hatian semuanya, kewaspadaan semuanya, kan tadi saya sampaikan kemarin kita dapat penghargaan dari KPK kaitan dengan capaian MCP, tetapi bahwa itu bukan menjadi bagian dari bahwa kita puas dengan kinerja kita, tetap harus kewaspadaan, tetap harus dimitigasi, itu sih," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai mengungkapkan hal senada.

"Nggak ada hubungannya dengan saya, nggak tahu saya karena itu sebelum saya menjabat," ujarnya singkat.

Diketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim baru saja menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp65 miliar untuk pengadaan barang dan jasa SMK pada 2017. Penggeledahan berlangsung pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penyidik melakukan proses penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.

"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," kata Mia, Rabu (19/3/2025) malam.

Selain penggeledahan, Mia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.

"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," katanya.

Perkara dugaan korupsi ini, jelas Mia, terjadi pada 2017. Terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.