TIMES SURABAYA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Vonis naik menjadi 20 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan Harvey terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan hukuman 20 tahun penjara," ujar Teguh saat membacakan putusan.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan kurungan selama delapan bulan.
"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," lanjut Teguh.
Tak hanya itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika jumlahnya masih kurang, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara.
Naiknya Vonis dari Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kasus Korupsi Timah, Vonis Harvey Moeis Diperberat 20 Tahun Penjara
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |