TIMES SURABAYA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina, Nicke Widyawati, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina pada periode 2011–2021. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (11/3).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (12/3).
Selain Nicke Widyawati, beberapa saksi lain yang turut diperiksa adalah mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (2014–2017) Arif Budiman, Direktur Keuangan PT PGN (2016–2018) Nusantara Suyono, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pertamina.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (2019–2024) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Januari 2024. Ahok menegaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum masa jabatannya, namun ditemukan pada tahun 2020 saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama.
"Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama)," ujar Ahok saat diperiksa di Gedung KPK.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret beberapa nama, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina (2009–2014) Karen Agustiawan yang telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini dengan inisial HK dan YA. Penyidik KPK terus mendalami peran para pihak terkait dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Nicke Widyawati dalam Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |