https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Akademisi Unair Harap RKUHAP Tidak Timbulkan Persoalan Baru

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:30
Akademisi Unair Harap RKUHAP Tidak Timbulkan Persoalan Baru Dr. Prawitra Thalib, S.H., Koordinator Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Unair saat ditemui disela kegiatan. (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA – Wakil Menteri Hukum RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut peran akademisi sangat krusial dalam mengkaji Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Seminar Nasional bertajuk "RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana: Tinjauan Kritis Pembaharuan Hukum Acara Pidana untuk Mewujudkan Ius Constituendum" yang digelar sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair). 

Menurut Edward, seminar maupun Focus Group Discussion (FGD) itu penting untuk mendiskusikan substansi undangan-undang. "Karena itu menunjukkan partisipasi publik terhadap suatu rencana undang-undang yang akan disahkan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025). 

Edward mengatakan, pemerintah baru menerima draft RKUHAP dari DPR RI seminggu yang lalu. Sesuai undang-undang, pembahasan akan dilakukan di internal pemerintahan maksimal 60 hari sebelum akhirnya diserahkan ke DPR RI. 

"Tentunya pembahasan berupa daftar inventaris masalah. Paling lambat bulan Mei harus diserahkan ke DPR yang kemudian akan dibahas bersama," jelasnya. 

Sementara itu, Dr. Prawitra Thalib, S.H., Koordinator Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Unair mengatakan, seminar nasional tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap pengembangan ilmu hukum maupun penegakkan hukum kedepannya. 

"Revisi KUHAP ini sangat urgent untuk kami kaji. Ide-ide dan gagasan yang muncul dalam forum ini diharapkan bisa memberikan kontribusi terhadap revisi KUHAP yang saat ini ada," ungkapnya. 

Pembahasan ini, menurut Prawitra, berpeluang adanya perubahan maupun perbaikan yang menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan rasa keadilan. 

"Oleh sebab itu revisi ini sangat perlu untuk dilakukan. Namun jangan sampai revisi tersebut akan menimbulkan persoalan baru," harapnya. 

Lebih lanjut, ia memberikan beberapa catatan, diantaranya jangan sampai revisi KUHAP ini akan menimbulkan persoalan baru. Yang kedua, jangan sampai ada satu institusi penegakan hukum yang lebih super dari pada institusi yang lain. 

"Diferensiasi fungsional, masing-masing punya tugas yang jelas. Polisi pada fungsi penyidikan, jaksa pada fungsi penuntutan, termasuk hakim pada fungsi untuk memutus perkara. Artinya masing-masing punya fungsi yang berbeda namun menunjang dalam criminal justice system tadi," ucapnya. (*) 

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.