https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Sita Rp47 Milliar dan USD 421 Ribu

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:46
Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Sita Rp47 Milliar dan USD 421 Ribu Hasil penyitaan Kejati Jatim senilai 47 milliar dan 421 dollar dari dugaan korupsi PT. DABN. (Foto: Dok.Humas Kejati)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita uang senilai Rp47,28 miliar dan USD 421.046. 

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang dilakukan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Diketahui sebelumnya berdasarkan hasil penyidikan, uang yang disita itu merupakan hasil korupsi sejak 2017 hingga 2025. Penyitaan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat.

“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,”  ujar Kajati Jatim di Kantor Kejati Jatim, Kamis (11/12/2025).

Kejati Jatim juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.

Diantaranya tersebar di rekening PT DABN sebesar Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95, enam deposito di BRI dan Bank Jatim senilai Rp13,3 miliar serta USD 413.000 dengan total penyitaan Rp47.268.120.399 dan USD 421.046. 

"Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN," ujar Kajati Agus. 

Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawas BUMD, serta pihak swasta.

"Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim," tuturnya. 

Selain itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan. Kajati menjelaskan, bahwa sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani 154 perkara penyidikan, total nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp288 miliar dan USD 421.046.

Kasus ini berawal dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo.

Karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan menunjuk PT DABN untuk mengelola layanan pelabuhan. 

Rupanya, status perusahaan itu bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diakuisisi PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016.

Melalui surat Gubernur pada 2015, PT DABN diusulkan ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP, padahal secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

Permasalahan kemudian muncul setelah penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar dilakukan melalui PT PJU dan diteruskan ke PT DABN.

Padahal, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, pemerintah daerah dilarang melakukan penyertaan modal kepada selain BUMD.

“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.

Kejati Jatim hingga saat ini masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.